Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Sulsel Setop Kenaikan Tarif Cleaning Kontainer 300 Persen

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel menghentikan kenaikan tarif cleaning dan maintenance kontainer.

Tayang:
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Muh Hasim Arfah
Tribun-timur.com/Erlan Saputra
TARIF MAINTENANCE KONTAINER– Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, memimpin rapat dengar pendapat (RDP) terkait polemik kenaikan tarif cleaning dan maintenance kontainer hingga 300 persen di Kantor Sementara DPRD Sulsel, Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Selasa (10/3/2026). Kadir Halid menegaskan, setiap kenaikan tarif harus memiliki dasar regulasi dari pemerintah.  

Selanjutnya, Kadir mempersilakan Ketua INSA Makassar, Capt Zulkifli Zahril, untuk memberikan klarifikasi. 

Zahril menjelaskan, INSA Makassar tidak mengatur tarif secara langsung. 

Namun kenaikan tarif merupakan kesepakatan Business-to-Business (B2B) antara pelayaran dan dilakukan berdasarkan instruksi head office masing-masing perusahaan. 

“Sebelum pemuatan kontainer berlangsung, semua biaya yang akan keluar di pelabuhan muat dan pelabuhan tujuan sudah disampaikan kepada anggota kami. Jika disetujui, pemuatan dilakukan,” kata Zahril.

Ia menambahkan, mayoritas pelayaran di Makassar merupakan cabang, sehingga setiap kebijakan tarif ditentukan oleh kantor pusat masing-masing operator. 

Zahril juga menjelaskan alasan kenaikan tarif, yaitu untuk menjaga umur panjang kontainer. 

“Kontainer harus di-maintenance agar berumur 10–15 tahun. Jika berkarat, dicat. Jika bolong kecil, dilas; handle dan lingkup dikoreksi. Semua kontainer di Indonesia diimpor dari China, tidak ada pabrik lokal,” jelas Zahril.

Meski demikian, Kadir Halid mempertanyakan dasar hukum kenaikan tarif tersebut. 

Pertanyaan ini muncul menyusul pengakuan Zahril bahwa kenaikan tarif dilakukan bukan berdasarkan kesepakatan perusahaan atau regulasi pemerintah, melainkan sepihak.

Kadir Halid menegaskan, setiap kenaikan tarif harus memiliki dasar regulasi dari pemerintah. 

“Tidak boleh ada perusahaan yang menentukan tarif seenaknya tanpa aturan pemerintah. Dasar kenaikan tarif ini tidak ada. Saya sudah membaca Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 59, yang memuat 138 pasal dan jelas menyebut peran gubernur,” tegas Halid.

Kadir kemudian menyinggung peran INSA dalam penentuan tarif. 

Zahril kemudian menjelaskan bahwa INSA tidak memiliki wewenang untuk menentukan tarif. 

Setiap perusahaan pelayaran menetapkan tarifnya sendiri karena bersifat internal B2B, sehingga berbeda antara satu operator dengan operator lainnya.

Kadir Halid menegaskan meskipun ada alasan teknis seperti maintenance kontainer, kenaikan tarif tetap harus mengikuti aturan pemerintah. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved