Legislator Golkar Curigai Aplikasi Penerimaan Murid Baru Disdik Sulsel
Rapat yang berlangsung di kantor sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani Makassar
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR, MAKASSAR - DPRD Sulsel menegur Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulsel terkait perubahan mekanisme dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.
Teguran tersebut disampaikan Anggota Komisi E DPRD Sulsel Fraksi Partai Golkar, Andi Patarai Amir, saat rapat bersama Disdik Sulsel, Selasa (12/5/2026) siang.
Rapat yang berlangsung di kantor sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani Makassar, itu turut dihadiri Kepala Disdik Sulsel, Ikbal Najamuddin.
Dalam rapat tersebut, Andi Patarai mengkritik adanya perubahan sistem dan dasar hukum dalam mekanisme penilaian SPMB dibanding tahun ajaran sebelumnya.
Menurutnya, perubahan aturan itu harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat, khususnya bagi calon peserta didik dan orang tua siswa.
Ia meminta seluruh materi dan mekanisme penilaian dibuat seragam secara tertulis sehingga mudah dipahami dan dicermati bersama.
“Yang diseragamkan di sini cuma materinya saja. Yang kita mau itu dibuat tertulis dan seragam, karena saya juga bingung dasar perubahannya dari tahun lalu ke tahun sekarang apa, berdasarkan apa,” ujar Andi Patarai Amir.
Legislator Partai Golkar itu juga menyoroti sistem aplikasi yang digunakan dalam proses penilaian SPMB.
Menurutnya, jika ditemukan persoalan atau kejanggalan dalam sistem tersebut, maka aplikasi harus dibuka untuk dievaluasi bersama.
Langkah itu penting agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
Ia menilai transparansi dalam proses penerimaan murid baru menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan SPMB di Sulsel.
Selain itu, Andi Patarai juga mempertanyakan perubahan dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaan SPMB tahun ini.
Menurutnya, sistem SPMB sebelumnya hanya mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).
Namun tahun ini, terdapat tambahan dasar hukum lain seperti surat edaran daerah hingga keputusan gubernur.
“Ini ada kolaborasi dasar hukum di dalamnya antara Permen, surat edaran daerah, dan keputusan gubernur. Jadi tolong penjelasannya terkait masalah ini semua,” katanya.
| Anggota DPRD Sulsel Zulkifli Zain Tekuni Pertanian, Kembangkan 30 Varietas Alpukat di Sidrap |
|
|---|
| Demo Penolakan Tambang Emas di Enrekang, DPRD Sulsel Minta Andi Sudirman Evaluasi |
|
|---|
| SPMB 2026 Terintegrasi LONTARA+, Pendaftaran SD-SMP di Makassar Kini Lebih Mudah |
|
|---|
| Andi Rachmatika Turun Langsung Temui Buruh saat May Day Makassar |
|
|---|
| Daftar TK, SD, SMP di Makassar Bisa Lewat Lontara+, Ini Fitur Unggulannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/patarai-amir-curigai-aplikasi-SPMB-disdik-sulsle.jpg)