Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ketua DPRD Sulsel Cicu: Banyak Pasal KUHP-KUHAP Masih Ada Perdebatan

Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal, menyebut sejumlah pasal dalam KUHP dan KUHAP masih ada perdebatan.

Tayang:
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Muh Hasim Arfah
Tribun-timur.com/Erlan Saputra
DIALOG KUHAP-KUHP - Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi alias Cicu saat membuka dialog sosialisasi KUHAP dan KUHP di Hotel Claro Makassar, Jumat (6/3/2026). Cicu ungkap masih banyak pasal pasal perlu di judicial review. 

Ia menjelaskan bahwa meskipun penyusunan dan penetapan KUHP maupun KUHAP merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Namun dampak implementasinya paling banyak dirasakan di daerah.

“Seperti yang kita ketahui bersama, KUHP dan KUHAP adalah kewenangan pemerintah pusat dalam pembuatan dan penetapan undang-undangnya. Tetapi di daerah, kita yang paling sering merasakan dampaknya. Implementasi undang-undang ini sangat berkaitan langsung dengan masyarakat, khususnya masyarakat Sulsel,” jelasnya.

Karena itu, ia menilai seluruh elemen masyarakat perlu memahami isi dari aturan tersebut.

Termasuk pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan, hingga kalangan akademisi.

“Sehingga mau tidak mau kita harus tahu dan paham terkait undang-undang ini,” tambahnya.

Cicu juga menyampaikan apresiasi kepada Pemuda Pancasila Sulsel yang menginisiasi kegiatan dialog tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan literasi hukum di tengah masyarakat.

“Saya memberikan apresiasi kepada Pemuda Pancasila Sulsel yang telah menginisiasi kegiatan ini. Ini menjadi dukungan penting dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat Sulsel,” katanya.

Ia berharap materi yang diperoleh dalam sosialisasi tersebut tidak berhenti di forum dialog saja, tetapi dapat disebarluaskan kepada masyarakat luas.

“Setelah sosialisasi ini, materi yang kita terima hari ini bisa disebarluaskan kepada masyarakat. Mudah-mudahan lewat sosialisasi KUHP dan KUHAP ini bisa memperkaya literasi hukum bagi kita semua dan bisa kita sebarkan ke masyarakat,” tutupnya.

Menurut Rudianto Lallo, melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Indonesia telah mengakhiri era hukum pidana kolonial Belanda yang telah berlangsung lebih dari satu abad.

Menurutnya, aturan baru ini menjadi terobosan besar dan merupakan karya anak bangsa yang dirancang untuk menyesuaikan hukum pidana dengan kebutuhan masyarakat Indonesia saat ini.

“Ini adalah karya anak bangsa. KUHP dan KUHAP baru menggantikan KUHAP lama yang masih menggunakan sistem hukum kolonial Belanda yang sudah berlaku lebih dari satu abad,” ujar Rudianto Lallo.

Ia menjelaskan, penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak hanya memperbarui regulasi hukum pidana.

Namun juga memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi masyarakat dan aparat penegak hukum di seluruh Indonesia.

Rudianto Lallo berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan literasi hukum masyarakat sehingga pemahaman terhadap aturan baru lebih merata, dan semua pihak dapat mengimplementasikannya dengan baik.


Dokumentasi: Tribun Timur/Erlan Saputra 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved