Pembaruan KUHP dan KUHAP, Wamenkum Tekankan Etika dan Adaptasi Digital Profesi Notaris
Etika dan integritas menjadi fondasi utama profesi notaris dalam pembaruan KUHP dan KUHAP baru.
Ringkasan Berita:
- Etika dan integritas menjadi fondasi utama profesi notaris dalam KUHP dan KUHAP baru.
- Digitalisasi layanan hukum harus diikuti dengan kehati-hatian dan tanggung jawab hukum.
- Regulasi baru memperjelas tindak pidana dan prosedur hukum terkait jabatan notaris.
TRIBUN-TIMUR.COM - Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan pentingnya integritas, etika, dan kemampuan adaptasi terhadap perkembangan teknologi bagi profesi notaris seiring berlakunya KUHP dan KUHAP baru.
Hal tersebut disampaikan dalam Seminar Nasional KUHP dan KUHAP Baru yang digelar di Makassar, Selasa (3/2). Menurut Wamenkum, jabatan notaris merupakan profesi yang tidak hanya diatur oleh hukum positif, tetapi juga oleh nilai moral dan etika yang tinggi.
Ia menekankan bahwa notaris dituntut untuk menjalankan tugas secara jujur, amanah, dan profesional, dan berpegang pada nilai-nilai etik yang menjadi fondasi praktik kenotariatan.
“Notaris adalah profesi yang suci. Secara etika dan moral, notaris harus menjalankan profesinya dengan kejujuran dan integritas. Nilai-nilai tersebut harus tetap dijaga,” tegas Prof. Edward.
Namun demikian, Wamenkum juga menekankan bahwa notaris tidak dapat menghindari perkembangan zaman, khususnya kemajuan teknologi informasi.
Ia menyampaikan bahwa notaris harus mampu beradaptasi dengan digitalisasi layanan hukum, tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian, etika profesi, serta tanggung jawab hukum.
“Di satu sisi, notaris harus tetap menjalankan profesinya secara tradisional dengan etika dan kejujuran. Di sisi lain, notaris juga harus menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat,” tambahnya.
Pada sesi panel diskusi, Wamenkum menjadi narasumber bersama Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. H. M. Said Karim, S.H., M.H., M.Si.
Prof. Said Karim memaparkan pembaruan paradigma hukum pidana pasca berlakunya KUHP dan KUHAP baru serta implikasinya terhadap pelaksanaan jabatan notaris.
Dalam paparannya, Prof. Said Karim menjelaskan bahwa KUHP baru mengatur secara lebih tegas sejumlah tindak pidana yang berkaitan langsung dengan jabatan notaris, seperti penipuan, penggelapan, serta perbuatan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.
Ia menekankan pentingnya peningkatan kehati-hatian, ketelitian, dan profesionalitas notaris dalam memastikan kebenaran data dan pernyataan para pihak.
Selain itu, pembaruan KUHAP juga memberikan kejelasan prosedural terkait pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, dan penyitaan dokumen, termasuk dokumen elektronik.
Menurutnya, hal ini bertujuan menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap martabat serta independensi jabatan notaris, sekaligus memperkuat kepastian hukum di era digital.
Seminar nasional ini diikuti oleh notaris, akademisi, serta praktisi hukum dari berbagai daerah. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Direktur Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Andi Taletting Langi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel Demson Marihot, Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sulawesi Selatan, serta para Ketua Pengurus Daerah INI se-Sulawesi Selatan.
| Sosialisasi KUHAP 2025, Polres Maros Bekali PPNS Pemahaman Mekanisme Penyidikan |
|
|---|
| Tahanan Rumah Gus Yaqut dan Paradigma Hukum Pidana Modern |
|
|---|
| Munafri Teken MoU Terapkan KUHP Baru, Pidana Kerja Sosial Siap Dijalankan di Makassar |
|
|---|
| Polri dan Darurat Pemahaman KUHAP |
|
|---|
| Profil Safaruddin Putra Bugis Murka di Rapat DPR, Polisi Dinilai Fatal Salah Pahami KUHP Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Wamenkum-Prof-Dr-Edward-Omar-Sharif-Hiariej.jpg)