Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

THR 2026

Aturan Pembayaran THR Pekerja Swasta di Sulsel

Aturan pembayaran THR bagi pekerja swasta diatur dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016 dan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Muh Hasim Arfah
Tribun-timur.com/Faqih Imtiyaaz
THR LEBARAN - Potret pekerja dan karyawan swasta saat kumpul di depan Rujab Gubernur Sulsel, Jl Sungai Tangka, Kota Makassar, beberapa waktu lalu. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel (Disnakertrans) meminta pengusaha mematuhi aturan THR yang wajib diberikan kepada karyawan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Semua pekerja swasta berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Aturan pembayaran THR bagi pekerja swasta diatur dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016 dan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kemudian setiap tahun dipertega kembali melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan.

Dalam aturan tersebut, THR wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil.

Kategori berhak menerima THR yakni pekerja tetap maupun kontrak (PKWT) dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Raodah menegaskan pemberian THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja.

Baik yang berstatus karyawan tetap maupun kontrak, selama memenuhi syarat masa kerja.

Baca juga: Pemkab Maros Buka Posko Pengaduan THR, Warning Perusahaan Bayar Sebelum H-7 Lebaran

“Semua berhak mendapat THR. Untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih diberikan satu bulan upah. Sedangkan yang kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional sesuai jumlah bulan dia bekerja,” ujar Raodah kepada Tribun-Timur.com pada Senin (2/3/2026).

Aturan mengenai pekerja di bawah satu tahun harus proporsional.

"Misalnya bekerja 2 bulan, maka thr yang dia dapat adalah 2/12 dikali dengan upah sebulan," kata Raodah.

Sesuai aturan THR juga harus wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum lebaran.

Menurutnya, pembayaran THR secara tepat waktu dan sesuai ketentuan merupakan bentuk perlindungan hak pekerja.

Setiap tahunnya, posko aduan juga dibuka Disnakertrans Sulsel.

Pekerja yang tidak mendapatkan THR pun bisa melapor lewat posko tersebut.

Untuk THR Aparatur Sipil Negara (ASN) sendiri, wajib disediakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved