THR 2026
Aturan Pembayaran THR Pekerja Swasta di Sulsel
Aturan pembayaran THR bagi pekerja swasta diatur dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016 dan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Semua pekerja swasta berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Aturan pembayaran THR bagi pekerja swasta diatur dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016 dan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kemudian setiap tahun dipertega kembali melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan.
Dalam aturan tersebut, THR wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil.
Kategori berhak menerima THR yakni pekerja tetap maupun kontrak (PKWT) dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Raodah menegaskan pemberian THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja.
Baik yang berstatus karyawan tetap maupun kontrak, selama memenuhi syarat masa kerja.
Baca juga: Pemkab Maros Buka Posko Pengaduan THR, Warning Perusahaan Bayar Sebelum H-7 Lebaran
“Semua berhak mendapat THR. Untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih diberikan satu bulan upah. Sedangkan yang kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional sesuai jumlah bulan dia bekerja,” ujar Raodah kepada Tribun-Timur.com pada Senin (2/3/2026).
Aturan mengenai pekerja di bawah satu tahun harus proporsional.
"Misalnya bekerja 2 bulan, maka thr yang dia dapat adalah 2/12 dikali dengan upah sebulan," kata Raodah.
Sesuai aturan THR juga harus wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum lebaran.
Menurutnya, pembayaran THR secara tepat waktu dan sesuai ketentuan merupakan bentuk perlindungan hak pekerja.
Setiap tahunnya, posko aduan juga dibuka Disnakertrans Sulsel.
Pekerja yang tidak mendapatkan THR pun bisa melapor lewat posko tersebut.
Untuk THR Aparatur Sipil Negara (ASN) sendiri, wajib disediakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
| THR ASN Sulsel Cair Rp 162 Miliar, PPPK Penuh dan Paruh Waktu Terima THR |
|
|---|
| Akhirnya THR ASN Palopo Cair, Wakil Wali Kota Minta Belanja di Kota Palopo |
|
|---|
| Sekda Sulsel: PPPK Paruh Waktu Juga Berhak Terima THR Lebaran |
|
|---|
| THR ASN Pemprov Sulsel Mulai Cair, Total Anggaran Rp162 Miliar |
|
|---|
| Alhamdulillah! Munafri Arifuddin Pastikan PPPK Paruh Waktu Pemkot Makassar Terima THR |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260302_THR-LEBARAN_thr-lebaran-2026.jpg)