Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkab Maros Buka Posko Pengaduan THR, Warning Perusahaan Bayar Sebelum H-7 Lebaran

Andi Patiroi mengatakan layanan pengaduan dibuka setiap Senin sampai Jumat di Kantor Disnakertrans Maros, Jalan Jenderal Sudirman

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Ari Maryadi
Tribun-timur.com/Muh. Abdiwan
ILUSTRASI UANG - Ilustrasi uang pecahan Rp100 Ribu. Pemerintah Kabupaten Maros membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pekerja dan buruh menjelang Idulfitri 1447 Hijriah 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kabupaten Maros membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pekerja
  • Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Maros, Andi Patiroi, mengatakan layanan pengaduan dibuka setiap Senin sampai Jumat di Kantor Disnakertrans Maros
  • Kewenangan pemberian sanksi berada pada dinas ketenagakerjaan kabupaten maupun provinsi sesuai ketentuan yang berlaku

 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Pemerintah Kabupaten Maros membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pekerja dan buruh menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.

Posko tersebut dibuka mulai 2 hingga 13 Maret 2026.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Maros, Andi Patiroi, mengatakan layanan pengaduan dibuka setiap Senin sampai Jumat di Kantor Disnakertrans Maros, Jalan Jenderal Sudirman, Kompleks Perkantoran Bupati Maros.

“Setiap aduan yang masuk akan kami tindaklanjuti dengan melaporkan perusahaan terlapor ke pengawas ketenagakerjaan di pemerintah provinsi,” sebutnya, Senin (2/3/2026).

Selain datang langsung ke kantor, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan secara daring melalui layanan telepon di nomor 0895800078196, 082291760273, dan 082348577868.

Andi menjelaskan, kewenangan pemberian sanksi berada pada dinas ketenagakerjaan kabupaten maupun provinsi sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, tercatat sebanyak 523 perusahaan berada dalam binaan Pemerintah Kabupaten Maros.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Maros itu menegaskan, pengemudi ojek online (ojol) dan kurir juga dapat melapor jika mengalami persoalan THR atau BHR, sepanjang terdaftar pada perusahaan yang menjadi binaan Disnaker Maros.

Ia mengingatkan seluruh perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Pembayaran harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Sementara itu, Sekretaris DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Maros, Sadikin Sahir, menegaskan kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Menurutnya, pengusaha wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Namun, pihaknya menyarankan agar pembayaran dilakukan 14 hari sebelum Lebaran.

“Kami sarankan kepada pengusaha agar membayarkan THR 14 hari sebelum hari raya, supaya pekerja punya waktu lebih panjang mempersiapkan Idulfitri dengan baik,” katanya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved