Status Tersangka Putri Dakka Dicabut, Kasus Utang Piutang Dihentikan
Polda Sulsel cabut status tersangka Putri Dakka, kasus dugaan penipuan dihentikan karena dianggap sudah melunasi utang…
Ringkasan Berita:
- Mantan calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka, resmi dicabut status tersangkanya oleh Polda Sulsel.
- Dirkrimum Kombes Pol Setiadi Sulaksono menyebut kasus dugaan penipuan dan penggelapan dihentikan (SP3) setelah Putri Dakka menunjukkan bukti pelunasan utang terkait bisnis kosmetik.
- Sebelumnya, ia ditetapkan tersangka karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Status hukum mantan calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka, berubah.
Polda Sulsel mencabut penetapan tersangka terhadap pengusaha sekaligus politisi tersebut.
Surat pencabutan status tersangka itu ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, setelah gelar perkara khusus pada 10 Februari 2026.
Dalam keputusan gelar perkara, disebutkan status tersangka dicabut karena perkara dugaan penipuan dan penggelapan tidak cukup bukti.
Putri Dakka dianggap telah melunasi kewajiban utang piutang yang menjadi pokok persoalan.
Kombes Pol Setiadi Sulaksono membenarkan pencabutan status tersangka tersebut.
Ia menegaskan kasus yang menjerat Putri Dakka sudah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Kasusnya dihentikan setelah diperiksa, memang sudah ada pelunasan utang,” kata Setiadi Sulaksono saat dikonfirmasi, Jumat (13/2/2026).
Penetapan tersangka Putri Dakka sebelumnya lantaran sebagai terlapor tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali.
Setelah ramai pemberitaan di beberapa platform media, kata Setiadi, barulah Putri Dakka hadir dan menunjukkan bukti pembayaran utang piutang dialamatkan ke dirinya.
"Itu pada saat dia dipanggil dua kali kan tidak hadir, terus tersangka. Ribut-ribut, dia (datang) memberikan bukti pembayaran, dari bukti pembayaran itulah di inilah, bahwa dia udah bayar," terangnya.
Adapun kasus dugaan penipuan penggelapan itu, kata Setiadi terkait persoalan utang piutang kasus bisnis kosmetik dengan pelapor inisial F.
Setiadi pun menegaskan, saat ini sudah tidak ada lagi status tersangka Putri Dakka ditangani Ditreskrimum Polda Sulsel.
Sebelumnya, ramai di sosial media, mantan Calon Wali Kota Palopo Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).
Politisi sekaligus pengusaha itu, disebut ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.
| Kronologi Pengeroyokan Sekuriti di Boulevard Makassar, Diserang Pakai Badik usai Tegur Jukir Liar |
|
|---|
| PSM Kids Diluncurkan, PSM Makassar Kian Lengkap Pembinaan Pemain |
|
|---|
| Garin Nugroho Dorong Mahasiswa Unismuh Kuasai Narasi Visual dan Medium Digital |
|
|---|
| Nyaman di Kanan! Transformasi Posisi Dusan Lagator Berkah untuk PSM Makassar |
|
|---|
| Sekuriti Swalayan di Boulevard Makassar Ditikam dan Ditebas Parang Usai Tegur Jukir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/PUTRI-DAKKA-Putri-Dakka-mengaku.jpg)