Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Status Tersangka Putri Dakka Dicabut, Kasus Utang Piutang Dihentikan

Polda Sulsel cabut status tersangka Putri Dakka, kasus dugaan penipuan dihentikan karena dianggap sudah melunasi utang…

Tribun-timur.com
PUTRI DAKKA - Politisi sekaligus pengusaha Putri Dakka. Polda Sulsel cabut status tersangka Putri Dakka, kasus dugaan penipuan dihentikan karena dianggap sudah melunasi utang… 

Ringkasan Berita:
  • Mantan calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka, resmi dicabut status tersangkanya oleh Polda Sulsel
  • Dirkrimum Kombes Pol Setiadi Sulaksono menyebut kasus dugaan penipuan dan penggelapan dihentikan (SP3) setelah Putri Dakka menunjukkan bukti pelunasan utang terkait bisnis kosmetik. 
  • Sebelumnya, ia ditetapkan tersangka karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Status hukum mantan calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka, berubah.

Polda Sulsel mencabut penetapan tersangka terhadap pengusaha sekaligus politisi tersebut.

Surat pencabutan status tersangka itu ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, setelah gelar perkara khusus pada 10 Februari 2026.

Dalam keputusan gelar perkara, disebutkan status tersangka dicabut karena perkara dugaan penipuan dan penggelapan tidak cukup bukti.

Putri Dakka dianggap telah melunasi kewajiban utang piutang yang menjadi pokok persoalan.

Kombes Pol Setiadi Sulaksono membenarkan pencabutan status tersangka tersebut.

Ia menegaskan kasus yang menjerat Putri Dakka sudah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Kasusnya dihentikan setelah diperiksa, memang sudah ada pelunasan utang,” kata Setiadi Sulaksono saat dikonfirmasi, Jumat (13/2/2026).

Penetapan tersangka Putri Dakka sebelumnya lantaran sebagai terlapor tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali.

Setelah ramai pemberitaan di beberapa platform media, kata Setiadi, barulah Putri Dakka hadir dan menunjukkan bukti pembayaran utang piutang dialamatkan ke dirinya.

"Itu pada saat dia dipanggil dua kali kan tidak hadir, terus tersangka. Ribut-ribut, dia (datang) memberikan bukti pembayaran, dari bukti pembayaran itulah di inilah, bahwa dia udah bayar," terangnya.

Adapun kasus dugaan penipuan penggelapan itu, kata Setiadi terkait persoalan utang piutang kasus bisnis kosmetik dengan pelapor inisial F.

Setiadi pun menegaskan, saat ini sudah tidak ada lagi status tersangka Putri Dakka ditangani Ditreskrimum Polda Sulsel.

Sebelumnya, ramai di sosial media, mantan Calon Wali Kota Palopo Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).

Politisi sekaligus pengusaha itu, disebut ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved