Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Status Tersangka Putri Dakka Dicabut, Kasus Utang Piutang Dihentikan

Polda Sulsel cabut status tersangka Putri Dakka, kasus dugaan penipuan dihentikan karena dianggap sudah melunasi utang…

Tayang:
Tribun-timur.com
PUTRI DAKKA - Politisi sekaligus pengusaha Putri Dakka. Polda Sulsel cabut status tersangka Putri Dakka, kasus dugaan penipuan dihentikan karena dianggap sudah melunasi utang… 

Ia ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penipuan.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto yang dikonfirmasi tribun, membenarkan penetapan tersangka Putri Dakka.

Menurutnya ada dua laporan polisi yang dialamatkan ke Putri Dakka dengan kerugian milliaran rupiah.

"Sudah ditetapkan TSK (tersangka) terkait kasus dengan kerugian Rp1,7 M," kata Didik Supranoto melalui pesan WhatsApp, Selasa (27/2/2026)

"Satu LP (Laporan Polisi) lagi dengan kerugian Rp1,9 M juga sudah ditetapkan TSK (tersangka)," sambungnya.

Selain di Dirreskrimum Polda Sulsel, kata Didik, Putri Dakka juga dilaporkan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Namun, untuk laporan di Ditreskrimsus itu kata dia, masih dalam proses.

"Krimsus masih pemeriksaan saksi-saksi," singkatnya.

Didik tak menyebut kasus penipuan apa dan siapa pelapor Putri Dakka di Ditreskrimum dan Dtreskrimsus Polda Sulsel.

Hanya saja, Putri Dakka memang pernah ramai diberitakan dilaporkan sejumlah orang terkait kasus umrah subsidi.

Pengusaha sekaligus politisi itu dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Muh Ardianto Palla.

Dalam beberapa artikel disebutkan, Muh Ardianto Palla melaporkan Putri Dakka mewakili kliennya sebanyak 69 orang yang mengaku jadi korban.

Laporan itu dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel, Kamis (10/4/2025). 

Putri Dakka yang dikonfirmasi tribun mengaku bingung dengan penetapan tersangka itu.

Pasalnya kata dia, dirinya belum menerima surat penetapan tersangka tersebut.

"Saya bingung juga beritanya. Soalnya tidak ada surat. Dan saya konfirmasi penyidiknya untuk umroh subsidi tidak ada penetapan tersangka," tuturnya.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved