Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

dr Resti vs Putri Dakka, Perseteruan Umrah Subsidi Berujung Penetapan Tersangka

dr Resti ditetapkan tersangka usai dilaporkan Putri Dakka terkait unggahan soal umrah subsidi.

Istimewa
PENETAPAN TERSANGKA - dr Resti. Dokter Resti Apriani M alias Resti Muzakkir buka suara usai ditetapkan tersangka oleh Polda Sulsel atas laporan Putri Dakka. 

Putri Dakka yang tak terima dengan postingan itu pun melapor ke polisi.

Salah satu staf Putri Dakka, Aswar (31), mengatakan postingan dr Resti Apriani itu sangat berdampak bagi Putri Dakka.

"Itu berdampak terhadap beberapa jemaah, beberapa jemaah ini ada beberapa menarik dananya, dia minta refund dana. Karena kiranya ini penipuan, padahal tidak seperti itu," ucap Aswar.

Aswar menegaskan Putri Dakka bukanlah penyedia jasa travel, melainkan mitra travel yang mengadakan program umrah subsidi.

"Kalau travel sebenarnya kami bukan pihak travel, cuma kemarin travel yang kita temani kerja sama untuk pemberangkatan calon jemaah," terang Aswar.

"Terus, kalau yang kemarin memang metodenya ini subsidi, jadi subsidi ini ada dari beberapa hasil usahanya kami, hasil usahanya Ibu Putri di sini," sambungnya.

Ia juga mengaku program umrah subsidi oleh Putri Dakka itu telah memberangkatkan lebih dari 100 jemaah.

Sementara itu, kuasa hukum Putri Dakka, Artahsasta Prasetyo Santoso, dalam keterangan tertulis yang diterima mengatakan penetapan tersangka itu buntut dari laporan kliennya yang juga mantan calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem Dapil Sulsel.

Laporan itu, kata Artahsasta, terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui platform media sosial akun Instagram diduga milik dr Resti pada 17 Desember 2024.

Dalam unggahan di media sosial itu, kata dia, tertulis narasi: “PUTRI DAKKA (DPO) Daftar Pencarian Orang: Janji Umrah Subsidi: Putri Dakka dkk Diduga Bohongi Ratus Calon Jamaah, Kini Meminta Uangnya Dikembalikan” dan “Gara-gara ini mobil dipamer, ratus orang tertipu. Biasameko saja gayamu deh. Sesuaikan sama saldomu saja.”

"Perbuatan penghinaan itu terus berlanjut di berbagai media sosial dan media arus utama (mainstream)," kata Arthasasta Prasetyo Santoso.

Disebutkan Arthasasta, fakta ini mengonfirmasi ada pengorganisasian black campaign yang bertujuan sengaja mencemarkan nama baik terhadap Putri Dakka, dengan mens rea hendak menjatuhkan pamornya di mata calon pemilih.

"Penghinaan terjadi secara masif dan terstruktur, yang berlatar belakang persaingan politik," sebutnya.

Penasihat hukum dr Resti Apriani, Ida Hamida, mengaku akan mempelajari lebih dahulu penetapan tersangka kliennya itu.

"Saya pelajari dulu materi kasusnya, karena saya bukan PH Dok Res dari awal, terkait langkah apa yang akan kami tempuh," singkatnya. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved