Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

dr Resti vs Putri Dakka, Perseteruan Umrah Subsidi Berujung Penetapan Tersangka

dr Resti ditetapkan tersangka usai dilaporkan Putri Dakka terkait unggahan soal umrah subsidi.

Istimewa
PENETAPAN TERSANGKA - dr Resti. Dokter Resti Apriani M alias Resti Muzakkir buka suara usai ditetapkan tersangka oleh Polda Sulsel atas laporan Putri Dakka. 

Sebaliknya, dr Resti juga mengajukan laporan balik terhadap Putri Dakka atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan serta pencemaran nama baik (LP/B/1133/XII/2024).

"Saya juga mengalami kerugian serius. Ada unggahan yang menyerang profesi saya sebagai dokter dengan sebutan tidak pantas, serta merusak reputasi klinik dan citra pribadi. Kerugiannya tidak hanya materiil, tetapi juga inmateriil,” kata dokter kecantikan ini.

Ia menekankan, akar masalah sebenarnya adalah ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program umrah subsidi, bukan niat jahat pribadi.

Resti menyatakan terbuka untuk mediasi atau penyelesaian secara restorative justice jika ada itikad baik dari semua pihak.

Langkah itu disebut penting demi mengembalikan hak calon jemaah dan menghindari proses hukum yang berkepanjangan.

Resti juga menegaskan akan mengikuti seluruh tahapan hukum dengan itikad baik.

Ia menekankan tetap menjunjung prinsip praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Diberitakan sebelumnya, pemilik usaha kecantikan dr Resti Apriani (35) ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Dokter yang beralamat di Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar ini ditetapkan tersangka atas dugaan pencemaran nama baik.

Ia dilaporkan oleh mantan calon Wali Kota Palopo, Putri Hamda Dakka alias Putri Dakka, dengan Laporan Polisi No: LP/B/1124/XII/2024/SPKT Polda Sulsel, tanggal 19 Desember 2024.

Surat pemberitahuan penetapan tersangka yang diperoleh Tribun bernomor B/136/I/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus.

Surat tertanggal 15 Januari 2026 itu ditandatangani oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Sulsel, AKBP Dodik Susianto, SIK.

Kanit 4 Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Sultan Ikbal, membenarkan penetapan tersangka tersebut.

"Iya benar, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Sultan melalui sambungan telepon kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).

Adapun dugaan pencemaran nama baik itu dilaporkan Putri Dakka setelah melihat postingan diduga milik akun Resti Apriani di Instagram pada 17 Desember 2024.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved