Lahan 52 Hektare di Manggala Inkrah, Pemprov Sulsel Segera Urus Pembukaan Blokir di BPN
Pemprov Sulsel memetakan langkah selanjutnya yakni pembukaan pemblokiran di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Putusan hukum atas sengketa lahan seluas sekitar 52 hektare di kawasan Perumahan Pemda Manggala, Kota Makassar akhirnya inkrah.
Mahkamah Agung lebih dulu mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan 2025 lalu.
Terbaru kini putusannya telah inkrah menegaskan status kepemilikan lahan sebagai aset sah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Kota Makassar dan PDAM Kota Makassar.
Plt Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemprov Sulsel Marwan Mansyur langsung duduk dengan warga setempat pada Senin (13/4/2026) sore di Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar.
Pemprov Sulsel memetakan langkah selanjutnya yakni pembukaan pemblokiran di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar.
"Poin Utama itu pembebasan pemblokiran, tidak bisa bergerak semua kalau urusan blokir belum selesai," Kata Marwan Mansyur saat ditemui.
Baca juga: 13 Tahun Terbengkalai Gegara Ribut soal Lahan, Pemprov Sulsel-GMTD Akhirnya Bertemu, Bocor Misinya?
Marwan mencatat seluruh aset yang berada di lahan tersebut.
Dirinya menyebut saat ini pihaknya akan bersurat ke BPN mengurus persoalan pemblokiran terhadap administrasi rumah warga.
"Kami sudah pahami, catat semua permasalahan. Ini memang permasalahan ada sejak dulu. Jadi masalah kami memang objek tersebut bersengketa sehingga jadi hambatan buat kami untuk Langkah penertiban dan pengamanan," katanya.
Marwan menargetkan dalam sepekan ini, persoalan pemblokiran BPN sudah rampung.
"Kita akan segera bersurat ke BPN, insyallah urusan administrasi bisa selesai pekan ini," jelasnya.
Ketua RT 008/RW 009 Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala Suharsono bersyukur kepastian lahan telah inkrah.
"Alhamdulillah ini sudah lama ditunggu dan kami perjuangkan. Tentu kita akan mengawal ini juga sama Pemprov Sulsel," katanya.
Dijelaskan ada sekitar seribu lebih rumah warga berdiri di atas tanah tersebut.
461 aset diantaranya sudah bersertifikat. Sementara sisanya inilah yang terdampak pemblokiran.
| Zona Merah! Aset Tanah Sulsel Rp27,5 Triliun Belum Legal, KPK Ingatkan Potensi Korupsi |
|
|---|
| Curi Celana Dalam, Pemuda di Makassar Diamuk Warga Nasibnya Kini di Tangan Polisi |
|
|---|
| BSU Makkio Baji Punya 130 Nasabah, Camat Manggala Siap Dukung Pengembangan |
|
|---|
| Rektor, Sahabat, dan Seratusan Pensiunan Pemprov Sulsel Berdoa untuk Tautoto Tanaranggina |
|
|---|
| 2 Pencuri Baterai Provider Internet Lintas Kabupaten di Sulsel Ditangkap di Makassar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260413-Marwan-Mansyur.jpg)