Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lahan 52 Hektare di Manggala Inkrah, Pemprov Sulsel Segera Urus Pembukaan Blokir di BPN

Pemprov Sulsel memetakan langkah selanjutnya yakni pembukaan pemblokiran di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar.

Tayang:
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Alfian
Tribun-timur.com/Faqih Imtiyaaz
LAHAN MANGGALA - Plt Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemprov Sulsel Marwan Mansyur usai duduk dengan warga setempat pada Senin (13/4/2026) sore di Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar. Putusan inkrah telah keluar yang memenangkan Pemprov Sulsel atas lahan 52 hectare di Manggala 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Putusan hukum atas sengketa lahan seluas sekitar 52 hektare di kawasan Perumahan Pemda Manggala, Kota Makassar akhirnya inkrah.

Mahkamah Agung lebih dulu mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan 2025 lalu.

Terbaru kini putusannya telah inkrah menegaskan status kepemilikan lahan sebagai aset sah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Kota Makassar dan PDAM Kota Makassar.

Plt Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemprov Sulsel Marwan Mansyur langsung duduk dengan warga setempat pada Senin (13/4/2026) sore di Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar.

Pemprov Sulsel memetakan langkah selanjutnya yakni pembukaan pemblokiran di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar.

"Poin Utama itu pembebasan pemblokiran, tidak bisa bergerak semua kalau urusan blokir belum selesai," Kata Marwan Mansyur saat ditemui.

Baca juga: 13 Tahun Terbengkalai Gegara Ribut soal Lahan, Pemprov Sulsel-GMTD Akhirnya Bertemu, Bocor Misinya?

Marwan mencatat seluruh aset yang berada di lahan tersebut.

Dirinya menyebut saat ini pihaknya akan bersurat ke BPN mengurus persoalan pemblokiran terhadap administrasi rumah warga.

"Kami sudah pahami, catat semua permasalahan. Ini memang permasalahan ada sejak dulu. Jadi masalah kami memang objek tersebut bersengketa sehingga jadi hambatan buat kami untuk Langkah penertiban dan pengamanan," katanya.

Marwan menargetkan dalam sepekan ini, persoalan pemblokiran BPN sudah rampung.

"Kita akan segera bersurat ke BPN, insyallah urusan administrasi bisa selesai pekan ini," jelasnya.

Ketua RT 008/RW 009 Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala Suharsono bersyukur kepastian lahan telah inkrah.

"Alhamdulillah ini sudah lama ditunggu dan kami perjuangkan. Tentu kita akan mengawal ini juga sama Pemprov Sulsel," katanya.

Dijelaskan ada sekitar seribu lebih rumah warga berdiri di atas tanah tersebut.

461 aset diantaranya sudah bersertifikat. Sementara sisanya inilah yang terdampak pemblokiran.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved