Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Buruh Mau UMP Rp 4 Juta

Buruh Sulsel menuntut UMP 2026 naik jadi Rp4 juta. Pemerintah belum bisa menghitung karena PP Pengupahan belum keluar...

TRIBUN TIMUR/tribun timur
HL TRIBUN TIMUR - Tampilan halaman utama Tribun Timur hari ini Senin (8/12/2025) menyoroti tuntutan buruh Sulsel agar UMP 2026 naik menjadi Rp4 juta. Berita ini juga memuat sikap Disnakertrans Sulsel yang masih menunggu PP Pengupahan, desakan serikat pekerja untuk kenaikan 10 persen, serta peringatan Apindo agar penetapan UMP tidak dipolitisasi. 

Disnakertrans Sulsel masih menunggu PP Pengupahan diterbitkan Presiden.

“Tiap kabupaten berbeda pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan KHL. Itu semua perintah MK. Rumusnya sudah ada, tinggal mengisi angkanya,” ujar Jayadi.

Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel, Basri Abbas, menyatakan buruh meminta kenaikan UMP 10 persen.

Tahun lalu, UMP Sulsel naik 6,5 persen menjadi Rp3.657.527 atau naik Rp 223.229 dari tahun 2024.

Dengan UMP saat ini, kenaikan 10 persen berarti tambahan Rp 365.752.

Sehingga total UMP yang diharapkan buruh untuk tahun 2026 adalah Rp 4.023.279.

Basri menegaskan, dasar perhitungan UMP tetap harus mengacu pada KHL.

Ia menilai putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat membuat sejumlah aturan turunannya, termasuk PP Pengupahan, tidak bisa dijadikan acuan.

“Untuk 2026, UMP buruh minimal naik 10 persen. Agar daya beli buruh yang selama ini terpuruk bisa kembali normal,” kata Basri.

Ia juga meminta formulasi UMP tidak terpaku pada aturan baru yang belum jelas. Menurutnya, KHL adalah acuan paling relevan untuk saat ini.

Jangan Dipolitisasi

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel menegaskan, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 harus bebas dari kepentingan politik.

Disampaikan Ketua Apindo Sulsel, Suhardi, di tengah belum jelasnya regulasi yang akan menjadi dasar perhitungan upah.

Apindo hingga kini belum menentukan sikap terkait UMP 2026 karena pemerintah pusat belum menerbitkan aturan resmi.

“Kami masih menunggu regulasi. Apakah akan kembali ke Permenaker seperti tahun lalu, atau menjadi Peraturan Pemerintah (PP). PP terakhir yang berlaku itu PP 51 Tahun 2023,” ujar Suhardi.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved