Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Buruh Mau UMP Rp 4 Juta

Buruh Sulsel menuntut UMP 2026 naik jadi Rp4 juta. Pemerintah belum bisa menghitung karena PP Pengupahan belum keluar...

TRIBUN TIMUR/tribun timur
HL TRIBUN TIMUR - Tampilan halaman utama Tribun Timur hari ini Senin (8/12/2025) menyoroti tuntutan buruh Sulsel agar UMP 2026 naik menjadi Rp4 juta. Berita ini juga memuat sikap Disnakertrans Sulsel yang masih menunggu PP Pengupahan, desakan serikat pekerja untuk kenaikan 10 persen, serta peringatan Apindo agar penetapan UMP tidak dipolitisasi. 

 

Ringkasan Berita:
  • Buruh Sulsel menuntut UMP 2026 naik Rp4 juta. Pemprov belum bisa menghitung karena PP Pengupahan belum diterbitkan. 
  • Serikat pekerja desak kenaikan 10 persen, Apindo minta jangan dipolitisasi. Di sisi lain, buruh pelabuhan Makassar hidup dengan gaji jauh di bawah UMP, bekerja keras demi menutup kebutuhan keluarga.

MAKASSAR, TRIBUN - Buruh di Sulsel meminta Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 naik menjadi Rp 4 juta.

Namun hingga kini, Pemprov Sulsel belum dapat menghitung besaran UMP karena rumus resmi perhitungannya belum diterbitkan pemerintah pusat. Rumus baru UMP ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Dengan PP, aturan pengupahan dinilai memiliki kekuatan hukum lebih kuat.

Hanya saja, hingga awal Desember 2025, PP dimaksud belum dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto.

Akibatnya, pemerintah daerah belum bisa mengisi angka atau melakukan simulasi perhitungan.

Kepala Disnakertrans Sulsel, Jayadi Nas, mengaku sudah menerima bocoran awal rumus UMP.

Namun angka-angka pengisi rumus tersebut belum tersedia.

“Rumus perhitungannya ada informasinya, tapi besaran mengisi rumus itu belum,” katanya, Minggu (7/12/2025).

Jayadi menjelaskan, Presiden akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68.

Putusan ini mengoreksi sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan mengarahkan penyusunan ulang aturan ketenagakerjaan.

Rumus baru UMP nantinya akan berbeda di tiap daerah.

Perhitungan mengacu pada tiga aspek utama: pertumbuhan ekonomi, inflasi daerah, serta Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Ketiga aspek ini akan dituangkan dalam formula UMP tahun 2025/2026.

Meski demikian, skema angka dari ketiga komponen tersebut belum dibahas lebih lanjut.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved