Headline Tribun Timur
GMTD-Kalla Bertemu di Gubernuran
Pertemuan GMTD dan Hadji Kalla di Rujab Gubernur Sulsel soroti sengketa lahan 16,4 hektare.
Ringkasan Berita:
- Perwakilan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) dan PT Hadji Kalla bertemu di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Senin (17/11/2025). Pertemuan tertutup ini terkait sengketa lahan 16,4 hektare di Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar.
- Jusuf Kalla menegaskan lahan dibeli sah sejak 1993, sementara Pengadilan Negeri Makassar memenangkan GMTD. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menilai ada kesalahan administrasi BPN.
MAKASSAR, TRIBUN - Perwakilan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) dan PT Hadji Kalla bertemu di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulsel, Jl Sungai Tangka, Makassar, Senin (17/11/2025) siang.
PT GMTD diwakili Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (42), Wali Kota Makassar Munafri ‘Appi’ Arifuddin (50), dan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (48).
Sementara itu, Wakil Presiden Ke-10 dan 12 RI, HM Jusuf Kalla (83) mewakili PT Hadji Kalla.
JK dan Appi tiba di Gubernuran sekira pukul 14.15 Wita, disusul Husniah Talenrang pukul 14.31 Wita.
Pertemuan tertutup berlangsung di ruang utama Rujab Gubernur Sulsel. Media tak diizinkan meliput.
Sekira pukul 15.18 Wita, para tamu keluar dari Rujab. “Ada Pak JK di dalam,” ujar salah satu petugas pengamanan Gubernuran.
Sengketa lahan di Makassar turut menyeret nama Jusuf Kalla.
Lahan seluas 16,4 hektare milik PT PT Hadji Kalla yang telah dimiliki sejak 1993 dipersengketakan dengan pihak PT GMTD.
Menurut JK, sertipikat lahan tersebut sudah dikuasai Hadji Kalla sejak 1993.
Namun, dalam putusan Pengadilan Negeri Makassar, GMTD dinyatakan sebagai pihak yang menang.
Kasus ini kemudian menarik perhatian Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang langsung turun tangan memantau situasi.
Nusron menilai ada kesalahan administrasi yang dilakukan internal BPN pada masa lalu.
“Termasuk kasus tanahnya Pak JK ini. Kalau ditanya siapa yang salah pada masa itu? Yang salah ya orang BPN pada masa itu. Kenapa satu objek bisa terbit dua sertipikat? Berarti ada yang tidak proper di internal kami,” ujar Nusron.
Ia menambahkan, “Lepas bagaimana prosesnya, apakah ada permainan mafia atau tidak, itu urusan pihak luar. Tapi urusan internal BPN, jelas ada proses yang tidak benar.”
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/202511-18-KALLA.jpg)