Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bawaslu Sulsel

Bawaslu Sulsel Tampung Keluhan Pengawasan Pemilu, Siap Sampaikan ke DPR

Bawaslu Sulsel mulai tampung keluhan pengawasan Pemilu dari seluruh daerah. Bukti lapangan akan jadi bahan resmi revisi UU Pemilu 2026.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM
BAWASLU SULSEL - Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, saat ditemui di Kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani, Kota Makassar, 2024 lalu. Bawaslu mulai tampung keluhan daerah jelang revisi UU Pemilu. 
Ringkasan Berita:
  • Bawaslu Sulsel menggelar forum pengumpulan keluhan dan temuan pengawasan Pemilu di seluruh kabupaten/kota sebagai bahan revisi UU Pemilu 2026. 
  • Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, menegaskan forum ini bukan seremonial, tapi upaya konkret merangkum persoalan lapangan seperti beban kerja pengawas, minimnya fasilitas, dan koordinasi Gakkumdu.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR Bawaslu Sulsel mulai mengumpulkan keluhan dan temuan terkait lemahnya pengawasan Pemilu di seluruh kabupaten/kota.

Langkah ini dilakukan menjelang pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu bersama Komisi II DPR RI, sebagai bagian dari program Penguatan Kelembagaan Part II.

Kegiatan berlangsung berjenjang sejak 28 Oktober hingga 4 November 2025.

Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, menegaskan forum ini bukan sekadar diskusi seremonial, melainkan upaya merangkum kondisi riil di lapangan sebagai bahan resmi perbaikan regulasi nasional.

Ia ingin memastikan suara dari Panwascam, PKD, PTPS, masyarakat sipil, hingga Sentra Gakkumdu tidak tenggelam di meja laporan.

"Semua pengalaman dan masalah ini akan kami sampaikan kepada Komisi II DPR RI," tegas Mardiana, Minggu (2/11/2025).

Menurutnya, banyak persoalan teknis hanya diketahui di lapangan, seperti beban kerja pengawas ad hoc, minimnya fasilitas, hambatan pelaporan, dan koordinasi dengan penegak hukum.

Setiap kabupaten/kota diminta memilih satu dari empat strategi besar untuk dibahas dalam rapat internal:

  • Evaluasi struktur penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan, desa, dan TPS
  • Penguatan pengawasan partisipatif bersama kampus dan komunitas pemilih
  • Penyempurnaan koordinasi Sentra Gakkumdu antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan

Catatan kritik publik dan media terhadap kinerja pengawasan

Refleksi publik dianggap penting.

Jika masyarakat masih melihat pengawasan lemah, berarti ada perlu dibenahi.

Menariknya, kegiatan ini memanfaatkan sisa anggaran hasil efisiensi program tahun berjalan.

Mardiana menyebut efisiensi bukan penurunan kinerja, melainkan pengalihan anggaran untuk kepentingan strategis.

Ia menegaskan penguatan kelembagaan bukan agenda administratif rutin, tetapi langkah konkret menjaga integritas demokrasi.

“Bawaslu harus belajar dari pengalaman, bukan mengulang kesalahan yang sama. Bukti dan keluhan dari kabupaten/kota ini akan menjadi dasar rekomendasi revisi UU Pemilu,” ujarnya.

Ia berharap forum ini memperkuat kepercayaan publik terhadap pengawas Pemilu.

Keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat menjadi kunci menjaga integritas Pemilu.

Sebelumnya, Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda, menegaskan pasca putusan MK dan rencana revisi UU Pemilu, Bawaslu harus memperkuat kapasitas kelembagaan.

“Tantangan kita bukan hanya regulasi, tapi juga konsistensi kelembagaan dalam menjaga marwah pengawasan Pemilu,” ujar Herwyn di Hotel Unhas, Jumat (24/10/2025).

Ia menyebut perubahan aturan menuntut kesiapan jajaran pengawas di daerah.

“Bawaslu harus siap menghadapi perubahan dan tetap adaptif,” tambahnya.

Ia juga menginstruksikan penguatan SDM agar pengawasan tidak hanya kuat secara administratif, tetapi juga substantif dan berintegritas.

“Pengawas Pemilu adalah garda terakhir keadilan elektoral,” tegasnya.

Diketahui, UU Pemilu akan direvisi pada 2026 sebagai fondasi awal penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2029.

Tujuannya agar lebih berkualitas, transparan, dan minim sengketa.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyebut evaluasi Pemilu 2024 memunculkan banyak catatan penting.

Mulai dari sistem proporsional terbuka, sengketa hasil, tata kelola logistik, hingga ambang batas pencalonan presiden dan kepala daerah.

“Pemilu 2024 memberi pelajaran besar. Banyak aturan yang harus diperbaiki agar Pemilu 2029 tidak mengulang problem teknis dan sengketa berlarut,” ujarnya.

Pembahasan draf revisi akan berlangsung sepanjang 2026 setelah pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Isu krusial yang diprediksi masuk evaluasi antara lain:

  • Penyederhanaan kelembagaan KPU, Bawaslu, dan DKPP
  • Penataan ulang DPT dan pemutakhiran digital
  • Penguatan sanksi politik dan pidana Pemilu
  • Pengaturan kampanye media sosial dan disinformasi
  • Aturan pencalonan legislatif, kepala daerah, dan presiden
  • DPR juga mempertimbangkan masukan dari penyelenggara Pemilu di daerah.

Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota telah mengumpulkan bukti persoalan lapangan, seperti netralitas aparatur, politik uang, dan konflik antar peserta.

Semua catatan dari penyelenggara, akademisi, dan masyarakat sipil akan menentukan isi revisi.

“Kita ingin demokrasi lebih fair,” kata Aria Bima.

Ia menilai revisi UU Pemilu harus dilakukan sejak dini agar penyesuaian teknis selesai sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.

Jika terlambat, perubahan aturan bisa menimbulkan kekacauan persiapan, terutama soal logistik, sistem informasi, dan pendidikan politik.

Hingga kini, DPR masih menunggu sikap resmi pemerintah terkait jadwal pengajuan draf revisi.

Namun komunikasi lintas lembaga disebut sudah berjalan informal. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved