Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Walhi Sulsel

Walhi Sulsel Dirikan Posko Aduan Aktivitas Ilegal Perusak Lingkungan

Walhi Sulsel dirikan posko aduan aktivitas ilegal. Masyarakat diajak berani lapor tambang tanpa izin, dijamin perlindungan hukum.

Tayang:
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-Timur/.comErlan Saputra
WALHI SULSEL – Walhi Sulsel menyoroti maraknya aktivitas tambang ilegal di berbagai daerah Sulsel. Organisasi ini membentuk posko aduan di 24 kabupaten/kota untuk menampung laporan masyarakat.   

“Banyak laporan yang kami temukan, tambang ilegal ini dibacking oleh oknum-oknum polisi,” katanya.

Hal ini membuat masyarakat takut bersuara.

Walhi menegaskan pelapor dilindungi hukum.

Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup baik dan sehat.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tidak lagi takut. Karena perjuangan menjaga lingkungan itu dilindungi undang-undang,” tutupnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved