Headline Tribun Timur
Rokok Ilegal China Asapi Sulsel
Rokok ilegal asal China membanjiri Sulsel. Bea Cukai Sulbagsel sita 30 juta batang, potensi kerugian negara capai Rp30 miliar.
Menurutnya, sebagian besar rokok ilegal beredar tidak memiliki pita cukai.
Ada pula menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai tidak sesuai merek aslinya.
“Rokok ilegal ini banyak yang pakai pita cukai berbeda dari merek atau jenis sebenarnya,” jelasnya.
Cahya menambahkan, jalur masuk rokok ilegal ke wilayah Sulbagsel beragam, mulai dari jalur darat, laut, hingga melalui perusahaan jasa titip (jastip).
“Berbagai cara mereka lakukan untuk memasukkan rokok ilegal ke daerah,” ujarnya.
Bea Cukai mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran rokok ilegal.
Berdasarkan data pengawasan, rokok ilegal memiliki sejumlah ciri khas, antara lain:
Rokok polos, tanpa dilekati pita cukai resmi. Pita cukai palsu, yang tidak memiliki fitur pengaman asli.
Pita cukai bekas, terlihat sobek, berkerut, atau memiliki bekas lem tambahan.
Pita cukai salah peruntukan, misalnya pita cukai sigaret kretek tangan digunakan pada sigaret kretek mesin.
Pita cukai salah personalisasi, bukan milik perusahaan yang sebenarnya memproduksi rokok.
Harga jual murah, jauh di bawah harga pasaran normal karena tidak membayar cukai dan pajak.
Kemasan tidak standar, dengan kualitas rendah dan informasi tidak lengkap.
Merek tidak terdaftar, tidak tercantum dalam daftar resmi pemerintah.
Cukai Bodong
Tim gabungan Bea Cukai Malili bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu mengamankan 75 slop atau 15 ribu batang rokok ilegal dalam Operasi Pasar Pemberantasan Rokok Ilegal 2025, Senin (6/10/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.