Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Solusi Wujudkan 7 DOB di Sulsel, Forkonas PP DOB Desak Pemerintah Terbitkan PP

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menahan seluruh berkas usulan calon DOB lantaran moratorium DOB sejak 2014 lalu belum dicabut.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Alfian
Tribun-timur.com/Faqih Imtiyaaz
CALON DOB - Sekretaris Jenderal Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (Forkonas PP CDOB) Abdurrahman Sang di Hotel Claro Makassar, pada Minggu (18/1/2026) sore. Abdurrahman menyebut perlu diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) DOB untuk sebagai dasar mencabut moratorium 

Ringkasan Berita:
  • Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menahan seluruh berkas usulan calon DOB lantaran moratorium DOB sejak 2014 lalu belum dicabut.
  • Sekretaris Jenderal Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (Forkonas PP CDOB) Abdurrahman Sang menyebut ada satu cara agar moratorium dicabut.

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) masih terbentur aturan. 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menahan seluruh berkas usulan calon DOB.

Alasannya, moratorium DOB sejak 2014 lalu belum dicabut hingga ini.

Presiden Joko Widodo yang menetapkan pertama kali kebijakan moratorium DOB.

Pemerintah mengatur kebijakan penundaan atau penghentian sementara pembentukan wilayah administratif baru di Indonesia.

Hasil evaluasi DOB lama dinilai masih belum berhasil meningkatkan kesejahteraan.

Di sisi lain, DOB lama juga masih menggantungkan kebutuhan fiskal terhadap dana transfer pusat.

Sehingga dibutuhkan penataan ulang sistem otonomi daerah.

Baca juga: Anggota DPRD Sulsel Dukung Provinsi Luwu Raya Terbentuk, Hj Asni : Sudah Waktunya

Sekretaris Jenderal Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (Forkonas PP CDOB) Abdurrahman Sang menyebut ada satu cara agar moratorium tersebut dicabut.

Dibutuhkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait DOB agar moratorium bisa tidak berlaku.

"PP ini menjadi dasar, dengan PP terbit maka menjadi dasar moratorium di cabut," kata Abdurrahman Sang yang mengenakan kemeja putih saat ditemui Tribun-Timur.com di Hotel Claro Makassar, pada Minggu (18/1/2026) sore.

Abdurrahman Sang menyebut dalam data dihimpun ada 347 calon DOB se-Indonesia.

Namun dari jumlah tersebut, hanya sekitar 100 usulan yang berproses memenuhi syarat.

Hanya saja segala usulan tersebut belum bisa ditindak lanjuti Kemendagri, imbas moratorium.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved