Konflik Berlanjut! Ketua DPRD Soppeng Dilaporkan, Jabatan Terancam Dicopot
Kasus dugaan penganiayaan terhadap Rusman kini memasuki babak baru setelah Firmansyah, kuasa hukum korban, resmi melaporkan Andi Muhammad Farid
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Ansar
Secara prinsip, jika seseorang diberhentikan sebagai anggota DPRD, otomatis ia juga kehilangan jabatan sebagai ketua.
Alasan Ketua DPRD Bisa Dipecat
Beberapa kondisi yang bisa berujung pemberhentian:
-Melanggar sumpah/janji jabatan
-Melanggar kode etik berat
-Terlibat tindak pidana (terutama jika sudah berkekuatan hukum tetap)
-Tidak menjalankan tugas selama periode tertentu
-Melakukan perbuatan yang mencoreng martabat DPRD
-Diberhentikan oleh partai politik pengusung (PAW)
Prosedur Pemecatan Ketua DPRD
Berikut alur yang biasanya terjadi:
- Laporan Masuk ke Badan Kehormatan (BK)
BK bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran etik.
2. Pemeriksaan & Sidang Etik
-Memanggil pelapor
-Memeriksa saksi
-Menghadirkan terlapor
-Mengkaji bukti
3. Rekomendasi Sanksi
BK bisa menjatuhkan sanksi mulai dari:
-Teguran lisan/tertulis
-Pemberhentian dari jabatan pimpinan
-Hingga rekomendasi pemberhentian sebagai anggota DPRD
4. Rapat Paripurna DPRD
Jika sanksinya berat, DPRD menggelar paripurna untuk mengusulkan pemberhentian.
5.Usulan ke Gubernur dan Mendagri
-DPRD mengirim usulan
-Gubernur meneruskan ke Menteri Dalam Negeri
-Mendagri menerbitkan SK pemberhentian
- Setelah SK keluar, jabatan ketua resmi berakhir. (*)
| Wabup Soppeng dan Anggota DPRD Sulsel Melayat ke Kediaman H Landang Orangtua Hasyim |
|
|---|
| Sudah Empat Bulan Air Tak Mengalir di BTN Taruna Dekat Kantor Bupati Soppeng |
|
|---|
| DPRD Sorot Pemkab Soppeng Lamban Urus Air Bersih, 2 Bulan Tak Mengalir Resahkan Warga |
|
|---|
| Wahdah Islamiyah Soppeng Gelar Tes MI dan VAK, Guru Disiapkan Jadi Student Talent Coach |
|
|---|
| Muhidin akan Laporkan ke Bahlil Jika Makassar Aman untuk Musda Golkar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/DPRD-SOPPENG-Firmansyah-kanan-Kuasa-hukum-korban.jpg)