Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Konflik Berlanjut! Ketua DPRD Soppeng Dilaporkan, Jabatan Terancam Dicopot

Kasus dugaan penganiayaan terhadap Rusman kini memasuki babak baru setelah Firmansyah, kuasa hukum korban, resmi melaporkan Andi Muhammad Farid

Tayang:
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Ansar
Tribun-timur.com
DPRD SOPPENG - Firmansyah (kanan) Kuasa hukum korban penganiayaan oknum ASN Soppeng, Rusman saat dirinya melaporkan Ketua DPRD Soppeng Andi Muhammad Farid ke Badan Kehormatan DPRD Soppeng, Kamis (12/2/2026). Ia terancam dipecat dari jabatannya jika Badan Kehormatan (BK) DPRD menerima usulan sanksi tegas yang diajukan kuasa hukum oknum ASN Soppeng, Rusman, terkait dugaan pelanggaran etik dan penganiayaan. 

Secara prinsip, jika seseorang diberhentikan sebagai anggota DPRD, otomatis ia juga kehilangan jabatan sebagai ketua.

Alasan Ketua DPRD Bisa Dipecat

Beberapa kondisi yang bisa berujung pemberhentian:

-Melanggar sumpah/janji jabatan

-Melanggar kode etik berat

-Terlibat tindak pidana (terutama jika sudah berkekuatan hukum tetap)

-Tidak menjalankan tugas selama periode tertentu

-Melakukan perbuatan yang mencoreng martabat DPRD

-Diberhentikan oleh partai politik pengusung (PAW)
 
Prosedur Pemecatan Ketua DPRD
Berikut alur yang biasanya terjadi:

  1. Laporan Masuk ke Badan Kehormatan (BK)
    BK bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran etik.

2. Pemeriksaan & Sidang Etik

-Memanggil pelapor

-Memeriksa saksi

-Menghadirkan terlapor

-Mengkaji bukti

3. Rekomendasi Sanksi

BK bisa menjatuhkan sanksi mulai dari:

-Teguran lisan/tertulis

-Pemberhentian dari jabatan pimpinan

-Hingga rekomendasi pemberhentian sebagai anggota DPRD

4. Rapat Paripurna DPRD
Jika sanksinya berat, DPRD menggelar paripurna untuk mengusulkan pemberhentian.

5.Usulan ke Gubernur dan Mendagri

-DPRD mengirim usulan

-Gubernur meneruskan ke Menteri Dalam Negeri

-Mendagri menerbitkan SK pemberhentian
- Setelah SK keluar, jabatan ketua resmi berakhir. (*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved