Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Konflik Berlanjut! Ketua DPRD Soppeng Dilaporkan, Jabatan Terancam Dicopot

Kasus dugaan penganiayaan terhadap Rusman kini memasuki babak baru setelah Firmansyah, kuasa hukum korban, resmi melaporkan Andi Muhammad Farid

Tayang:
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Ansar
Tribun-timur.com
DPRD SOPPENG - Firmansyah (kanan) Kuasa hukum korban penganiayaan oknum ASN Soppeng, Rusman saat dirinya melaporkan Ketua DPRD Soppeng Andi Muhammad Farid ke Badan Kehormatan DPRD Soppeng, Kamis (12/2/2026). Ia terancam dipecat dari jabatannya jika Badan Kehormatan (BK) DPRD menerima usulan sanksi tegas yang diajukan kuasa hukum oknum ASN Soppeng, Rusman, terkait dugaan pelanggaran etik dan penganiayaan. 

Firmansyah menilai peristiwa tersebut telah terjadi di ruang publik dan menjadi pengetahuan umum.

“Istilah hukumnya disebut notoire feiten, menodai moral publik, apalagi diperkuat bukti-bukti yang ada,” paparnya.

Ia menegaskan, kasus ini harus menjadi peringatan bagi pejabat daerah agar tetap menjaga sumpah jabatan.

“Siapapun tak boleh melakukan tindakan yang merendahkan sesama manusia. Itu prinsip demokrasi,” tandasnya.

Rusman Sebut Laporan Ketua DPRD Tak Tepat

Di sisi lain, terungkap alasan Rusman menyebut laporan Ketua DPRD Soppeng terkait pencemaran nama baik tidak tepat.

Sebelumnya, Andi Muhammad Farid melaporkan Rusman setelah dianggap membuat video fitnah dan berita bohong.

Melalui kuasa hukumnya, Firmansyah menegaskan apa yang disampaikan Rusman kepada publik merupakan hak konstitusi setiap warga negara.

“Kita lihat dari sudut konstitusi, pernyataan Rusman kepada publik adalah hak konstitusi yang dijamin dan dilindungi sebagaimana disebutkan pada Pasal 28E ayat 2 dan 3 UUD 1945,” ujarnya.

Pasal tersebut menyebut setiap orang berhak menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani serta memiliki kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

“Hak ini juga dipertegas dalam Pasal 144 huruf x UU 20 Tahun 2025 KUHAP, yakni menyampaikan pernyataan atas dampak tindak pidana yang dialaminya secara tertulis atau lisan,” sambungnya.

Sebelumnya, Rusman yang merupakan Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Soppeng menjalani pemeriksaan di Mapolres Soppeng guna memenuhi undangan klarifikasi atas laporan pencemaran nama baik.

Ia datang didampingi Firmansyah dan diperiksa sekitar dua jam dengan 26 pertanyaan dari penyidik.

“Kedatangan klien kami adalah bentuk itikad baik sebagai warga negara," kata dia.

"Namun kami melihat laporan ini sudah sepatutnya dihentikan karena legal standing pelapor tidak bisa dipisahkan dari peristiwa dugaan penganiayaan terhadap klien kami,” jelasnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved