Konflik Berlanjut! Ketua DPRD Soppeng Dilaporkan, Jabatan Terancam Dicopot
Kasus dugaan penganiayaan terhadap Rusman kini memasuki babak baru setelah Firmansyah, kuasa hukum korban, resmi melaporkan Andi Muhammad Farid
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Ansar
Firmansyah menilai peristiwa tersebut telah terjadi di ruang publik dan menjadi pengetahuan umum.
“Istilah hukumnya disebut notoire feiten, menodai moral publik, apalagi diperkuat bukti-bukti yang ada,” paparnya.
Ia menegaskan, kasus ini harus menjadi peringatan bagi pejabat daerah agar tetap menjaga sumpah jabatan.
“Siapapun tak boleh melakukan tindakan yang merendahkan sesama manusia. Itu prinsip demokrasi,” tandasnya.
Rusman Sebut Laporan Ketua DPRD Tak Tepat
Di sisi lain, terungkap alasan Rusman menyebut laporan Ketua DPRD Soppeng terkait pencemaran nama baik tidak tepat.
Sebelumnya, Andi Muhammad Farid melaporkan Rusman setelah dianggap membuat video fitnah dan berita bohong.
Melalui kuasa hukumnya, Firmansyah menegaskan apa yang disampaikan Rusman kepada publik merupakan hak konstitusi setiap warga negara.
“Kita lihat dari sudut konstitusi, pernyataan Rusman kepada publik adalah hak konstitusi yang dijamin dan dilindungi sebagaimana disebutkan pada Pasal 28E ayat 2 dan 3 UUD 1945,” ujarnya.
Pasal tersebut menyebut setiap orang berhak menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani serta memiliki kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
“Hak ini juga dipertegas dalam Pasal 144 huruf x UU 20 Tahun 2025 KUHAP, yakni menyampaikan pernyataan atas dampak tindak pidana yang dialaminya secara tertulis atau lisan,” sambungnya.
Sebelumnya, Rusman yang merupakan Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Soppeng menjalani pemeriksaan di Mapolres Soppeng guna memenuhi undangan klarifikasi atas laporan pencemaran nama baik.
Ia datang didampingi Firmansyah dan diperiksa sekitar dua jam dengan 26 pertanyaan dari penyidik.
“Kedatangan klien kami adalah bentuk itikad baik sebagai warga negara," kata dia.
"Namun kami melihat laporan ini sudah sepatutnya dihentikan karena legal standing pelapor tidak bisa dipisahkan dari peristiwa dugaan penganiayaan terhadap klien kami,” jelasnya.
| Wabup Soppeng dan Anggota DPRD Sulsel Melayat ke Kediaman H Landang Orangtua Hasyim |
|
|---|
| Sudah Empat Bulan Air Tak Mengalir di BTN Taruna Dekat Kantor Bupati Soppeng |
|
|---|
| DPRD Sorot Pemkab Soppeng Lamban Urus Air Bersih, 2 Bulan Tak Mengalir Resahkan Warga |
|
|---|
| Wahdah Islamiyah Soppeng Gelar Tes MI dan VAK, Guru Disiapkan Jadi Student Talent Coach |
|
|---|
| Muhidin akan Laporkan ke Bahlil Jika Makassar Aman untuk Musda Golkar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/DPRD-SOPPENG-Firmansyah-kanan-Kuasa-hukum-korban.jpg)