Konflik Berlanjut! Ketua DPRD Soppeng Dilaporkan, Jabatan Terancam Dicopot
Kasus dugaan penganiayaan terhadap Rusman kini memasuki babak baru setelah Firmansyah, kuasa hukum korban, resmi melaporkan Andi Muhammad Farid
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Ansar
Firmansyah bahkan menyinggung dugaan penganiayaan yang disebut telah diakui.
“Dugaan penganiayaan sudah diakui Ketua DPRD Soppeng bersama kuasa hukumnya di beberapa media. Lalu di mana letak pencemaran nama baiknya?” tegasnya.
Dari sudut pandang korban, ia menilai kliennya memiliki hak untuk tidak dituntut secara pidana maupun perdata.
Hal itu, kata dia, diatur dalam UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
“Intinya tidak dapat dituntut secara hukum, apalagi klien kami memenuhi panggilan dengan itikad baik. Laporan ini harus dihentikan,” tegasnya.
Sementara itu, laporan Rusman terhadap Ketua DPRD Soppeng bakal segera digelar.
“Kami sudah koordinasi dengan Kasat Reskrim Soppeng. Dalam waktu dekat akan gelar perkara untuk menentukan apakah laporan klien kami naik dari penyelidikan ke penyidikan,” urainya.
“Kami minta polisi tetap profesional dan proporsional demi tegaknya keadilan bagi klien kami,” tandasnya.
Dasar Hukum Pemecatan Ketua DPRD
Pemecatan Ketua DPRD tidak bisa dilakukan sembarangan karena jabatan tersebut melekat pada statusnya sebagai anggota DPRD.
Regulasi utamanya sesuai data dihimpun Tribun-timur.com:
-UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
-PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD
-Peraturan Tata Tertib DPRD masing-masing daerah
Kode Etik DPRD
| Wabup Soppeng dan Anggota DPRD Sulsel Melayat ke Kediaman H Landang Orangtua Hasyim |
|
|---|
| Sudah Empat Bulan Air Tak Mengalir di BTN Taruna Dekat Kantor Bupati Soppeng |
|
|---|
| DPRD Sorot Pemkab Soppeng Lamban Urus Air Bersih, 2 Bulan Tak Mengalir Resahkan Warga |
|
|---|
| Wahdah Islamiyah Soppeng Gelar Tes MI dan VAK, Guru Disiapkan Jadi Student Talent Coach |
|
|---|
| Muhidin akan Laporkan ke Bahlil Jika Makassar Aman untuk Musda Golkar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/DPRD-SOPPENG-Firmansyah-kanan-Kuasa-hukum-korban.jpg)