Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Konflik Berlanjut! Ketua DPRD Soppeng Dilaporkan, Jabatan Terancam Dicopot

Kasus dugaan penganiayaan terhadap Rusman kini memasuki babak baru setelah Firmansyah, kuasa hukum korban, resmi melaporkan Andi Muhammad Farid

Tayang:
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Ansar
Tribun-timur.com
DPRD SOPPENG - Firmansyah (kanan) Kuasa hukum korban penganiayaan oknum ASN Soppeng, Rusman saat dirinya melaporkan Ketua DPRD Soppeng Andi Muhammad Farid ke Badan Kehormatan DPRD Soppeng, Kamis (12/2/2026). Ia terancam dipecat dari jabatannya jika Badan Kehormatan (BK) DPRD menerima usulan sanksi tegas yang diajukan kuasa hukum oknum ASN Soppeng, Rusman, terkait dugaan pelanggaran etik dan penganiayaan. 

TRIBUNTIMUR.COM, SOPPENG — Kursi Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid, mulai bergetar.

Ia terancam dipecat dari jabatannya jika Badan Kehormatan (BK) DPRD menerima usulan sanksi tegas yang diajukan kuasa hukum oknum ASN Soppeng, Rusman, terkait dugaan pelanggaran etik dan penganiayaan.

Kasus dugaan penganiayaan terhadap Rusman kini memasuki babak baru setelah Firmansyah, kuasa hukum korban, resmi melaporkan Andi Muhammad Farid ke Badan Kehormatan DPRD Soppeng.

Firmansyah tampak mendatangi Kantor DPRD Soppeng bersama beberapa rekannya pada Kamis (12/2/2026) siang.

Mengenakan batik putih-biru, ia berjalan dengan postur tegak dan ekspresi serius sambil menenteng berkas laporan sebelum masuk melalui pintu utama dan mengajukan dokumen di bagian umum.

“Alhamdulillah, kami telah menyerahkan laporan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPRD, Andi Muhammad Farid, kepada pimpinan dan Badan Kehormatan DPRD sebagai tembusan,” jelas Firmansyah.

Ia menegaskan, laporan tersebut menyoroti aspek prosedural seorang anggota dewan sebagai pejabat publik dalam menggunakan kekuasaannya.

“Betul, pelaporan ini sebagai alat uji sekaligus kontrol warga negara terhadap pejabatnya. Upaya ini dilindungi konstitusi dan bukan kejahatan,” bebernya.

Menurut Firmansyah, laporan itu berkaitan dengan peristiwa 24 Desember 2025 saat terlapor mendatangi kantor pemerintah daerah.

“Apakah tindakan itu unprosedural atau secara etik patut dan wajar jika seorang anggota dewan yang mengatasnamakan pengawasan bisa melempar kursi dan menendang?” tegasnya.

Ia juga menilai perbuatan terlapor patut diduga bertentangan dengan UU Administrasi Pemerintahan yang melarang pejabat bertindak sewenang-wenang.

“Kami menilai dari fakta klien serta bukti-bukti yang kami punya, termasuk apakah ada dokumen sah sebagai dasar tindakan terlapor mendatangi kantor pemerintah daerah," kata dia.

"Ini menjadi dalil kami dan penting dalam etika hubungan kelembagaan,” ujarnya.

Karena itu, pihaknya meminta Badan Kehormatan menjatuhkan sanksi berat.

“Kami meminta Badan Kehormatan DPRD Soppeng memberikan sanksi tegas kepada terlapor berupa pemberhentian sebagai anggota DPRD, setidaknya memberhentikan dari kedudukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD),” pintanya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved