Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dicoret dari PBI JK, 8.537 Warga Sinjai Kehilangan Jaminan Kesehatan

Sebanyak 8.537 peserta BPJS Kesehatan PBI JK di Sinjai dinonaktifkan. Pemerintah sebut penyesuaian data, warga minta verifikasi transparan…

Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-timur.com/Muh Ainun Taqwa
BPJS KESEHATAN - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sinjai, Aswin Agustiansyah, saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan Sinjai, Jl Sultan Hasanuddin, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara. Sebanyak 8.537 peserta BPJS Kesehatan kategori PBI JK di Sinjai dinonaktifkan. 

Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 8.537 peserta BPJS Kesehatan kategori PBI JK di Sinjai, Sulsel dinonaktifkan per 1 Februari 2026 sesuai SK Menteri Sosial. 
  • Kepala BPJS Sinjai, Aswin Agustiansyah, menyebut penonaktifan dilakukan karena peserta masuk kategori mampu (desil 6–10). 
  • Warga yang merasa layak masih bisa mengajukan reaktivasi melalui Dinas Sosial. Warga berharap verifikasi dilakukan objektif agar bantuan tepat sasaran.

TRIBUN-TIMUR.COM, SINJAI - Sebanyak 8.537 peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, dinonaktifkan.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026.

Hal tersebut disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sinjai, Aswin Agustiansyah, kepada Tribun-Timur saat ditemui di kantornya, Kamis (12/2/2026).

Kantor BPJS Kesehatan Sinjai berada di Jl Sultan Hasanuddin, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, berjarak sekitar 100 meter dari Kampus UIAD Sinjai.

Aswin yang mengenakan kemeja biru gelap menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk penyesuaian data berdasarkan hasil pemutakhiran Kementerian Sosial.

“Pada prinsipnya ini bukan sekadar penonaktifan, melainkan penyesuaian berdasarkan hasil pemeringkatan kesejahteraan,” kata Aswin dengan laptop hitam di depannya.

“Peserta yang dinonaktifkan dinilai sudah berada pada desil 6 sampai 10 atau kategori masyarakat mampu,” lanjutnya.

Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang bagi masyarakat yang merasa masih layak menerima bantuan iuran.

“Peserta yang statusnya nonaktif namun membutuhkan layanan kesehatan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui Dinas Sosial Kabupaten Sinjai,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Aswin, Dinas Sosial akan melakukan proses verifikasi dan validasi data lapangan.

“Apabila hasil verifikasi menunjukkan bahwa yang bersangkutan masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, maka status kepesertaan PBI JK akan diaktifkan kembali,” katanya.

Namun bagi peserta yang berdasarkan hasil verifikasi memang tergolong mampu, diharapkan dapat beralih menjadi peserta mandiri dengan membayar iuran secara pribadi.

“Peserta yang hasilnya sudah seharusnya tergolong mampu harapannya mereka bisa mandiri dengan membayar iuran secara mandiri,” ujarnya.

Terpisah, salah seorang warga Kecamatan Bulupoddo, Wahyudi, berharap kepada pemerintah agar proses verifikasi dan validasi data dilakukan secara objektif dan transparan.

“Kita berharap kepada pemerintah agar yang masuk PBI pusat memang benar-benar masyarakat yang tidak mampu,” katanya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved