Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib 3.948 PPPK Paruh Waktu di Sinjai Aman di 2026, Tapi Terancam 2027

Kepala BKPSDM Sinjai, Lukman Mannan, menyampaikan kondisi sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah.

Tayang:
Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/Muh Ainun Taqwa
PPPK - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Pemkab Sinjai saat menerima SK pengangkatan. Plt Kepala BKAD Sinjai, Andi Ilham Abubakar, pastikan untuk tahun anggaran 2026 untuk PPPK PW kondisi keuangan daerah masih relatif aman. 
Ringkasan Berita:
  • Pemkab Sinjai memastikan status 3.948 PPPK paruh waktu masih aman, terutama untuk tahun 2026. 
  • Namun, keberlanjutan sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah dan kelancaran dana transfer dari pusat.
  • BKAD memastikan kondisi keuangan daerah masih relatif stabil untuk tahun berjalan, meski ada potensi tantangan ke depan.
  • Tantangan besar diprediksi muncul pada 2027 seiring penerapan aturan batas belanja pegawai maksimal 30 persen. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SINJAI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) masih kategori aman.

Jumlah PPPK PW Sinjai mencapai 3.948 orang.

Kepala BKPSDM Sinjai, Lukman Mannan, menyampaikan kondisi sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah.

“Saya melihatnya lebih kepada kondisi kemampuan keuangan daerah. Yang perlu dikonfirmasi bagaimana kesiapan keuangan daerah,” katanya, Jumat (27/3/2026).

Sehingga perlu dilakukan koordinasi dengan pihak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKAD Sinjai, Andi Ilham Abubakar, memastikan kondisi keuangan daerah masih relatif aman.

Baca juga: 6.000 PPPK Butta Salewangang di Ujung Tanduk, 410 PPPK Palopo Sudah 5 Bulan Belum Digaji

“Untuk tahun 2026 insyaAllah aman sepanjang tidak ada penundaan dana transfer keuangan daerah di tahun berjalan,” katanya.

Andi Ilham mengakui tantangan akan muncul pada tahun berikutnya.

“Pemerintah daerah tengah menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2027, yang harus menyesuaikan dengan kebijakan nasional,” ujarnya. 

Salah satunya kebijakan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen.

“Penerapan batas belanja pegawai 30 persen yang harus diterapkan pada tahun 2027 cukup merepotkan daerah, karena rata-rata belanja pegawai kita masih di atas 40 persen,”  katanya.

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved