Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelecehan Seksual

Dosen Cabul Universitas Muhammadiyah Sinjai hanya Diskors 1 Tahun, Mahasiswa Desak Dipecat

Ketua BEM UMSi, Muh Mahdi menilai Kampus gagal menangani kasus dugaan pelecehan yang terjadi di UMSi yang dilakukan oleh oknum Dosen.

Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Muh Ainun Taqwa
DOSEN CABUL - Puluhan mahasiswa UMSi demo di halaman kampus UMSi di Jl Teuku Umar, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai (11/10/2025). Demonstrasi ini tuntut dosen jambul di pecat 

TRIBUN-TIMUR.COM, SINJAI - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Sinjai (UMSi) gelar demonstrasi, Sabtu (11/10/2025).

Aksi unjuk rasa itu berlangsung di halaman kampus UMSi, Jl Teuku Umar, Kelurahan Biringgere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. 

Pantauan Tribun-Timur.com, demonstrasi tuntut adili pelaku pelecehan seksual ini berlangsung mulai pukul 10:20 Wita.

Massa aksi unjuk rasa berorasi secara bergantian.

Mereka juga membawa sejumlah spanduk bertuliskan “lengserkan rektor UMSi”, “adili pelaku pelecehan seksual”, dan “dosen cabul dipelihara”.

Tampak puluhan personel kepolisian mengawal demonstrasi itu dari luar kampus.

Baca juga: Ramai-ramai Mahasiswa UIN Palopo Laporkan Dosen Cabul Tapi Ditolak Polisi

Puluhan Personel Kepolisian berdiri di depan kampus, Jl Teuku Umar.

Ketua BEM UMSi, Muh Mahdi menilai Kampus gagal menangani kasus dugaan pelecehan yang terjadi di UMSi yang dilakukan oleh oknum Dosen.

Oknum dosen yang diduga melakukan tindakan pelecehan itu disanksi skorsing satu tahun.

“Kami menuntut agar pelaku dipecat,” kata Muh Mahdi dalam orasinya.

Menurutnya sanksi skorsing terhadap terduga pelaku itu sangat ringan.

“Harusnya dipecat agar tidak ada tindakan seperti ini terjadi ke depannya,” ujarnya.

Massa aksi juga menyoroti lemahnya transparansi dan akuntabilitas pihak kampus dalam pengelolaan keuangan dan kebijakan internal.

“Keterbukaan informasi adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan mahasiswa terhadap institusi,” katanya.

Massa aksi sempat ditemui oleh Kepala Biro Kemahasiswaan UMSi, Zulkifli.

Zulkifli menyampaikan Kampus telah menangani dugaan pelemahan ini.

“Sudah ditangani dengan diberikan sanksi skorsing,” katanya di hadapan massa aksi.

Hingga berita diturunkan aksi unjuk rasa ini masih berlangsung.

Dosen UIN Palopo Dilaporkan

Sejumlah mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo laporkan  dosen berinisial TT ke Mapolres Palopo atas dugaan pelecehan seksual.

Laporan tersebut dilayangkan pada Senin (6/10/2025) petang.

Hal itu berawal dari adanya dugaan dosen yang mengirimkan foto tidak senonoh kepada salah satu mahasiswanya melalui aplikasi WhatsApp.

Foto yang dikirimkan terduga pelaku dikabarkan menggunakan fitur "sekali lihat" di WhatsApp.

Korban yang menerima foto tersebut kemudian menceritakan kejadian itu kepada teman-temannya.

Informasi ini menyebar luas di lingkungan kampus dan akhirnya menjadi viral di media sosial.

Menyikapi hal tersebut, sejumlah mahasiswa mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan resmi.

Mereka datang didampingi perwakilan kampus dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UIN Palopo.

"Kami mendampingi mahasiswa yang sebelumnya telah menyampaikan laporan kepada Satgas PPKS, untuk melaporkan dugaan pelecehan ini ke pihak kepolisian," ujar Reski, perwakilan dari kampus.

Baca juga: Heboh Staf PPKS Unhas Bela Dosen Cabul, Percakapan dengan Korban Beredar, Prof Farida: Sudah Ditegur

Menurut Reski, laporan awal disampaikan bukan oleh korban langsung, melainkan teman-temannya.

"Korban tidak secara langsung melapor ke Satgas, tetapi teman-temannya yang menyampaikan adanya dugaan pelecehan.

Setelah itu, Satgas memanggil korban, pelapor, dan dosen yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan hasil pertemuan, kami sepakat membawa kasus ini ke ranah hukum," jelasnya.

Namun, laporan tersebut belum bisa diproses oleh pihak kepolisian.

Polisi menyampaikan korban harus hadir langsung untuk membuat laporan resmi.

"Pihak kepolisian menyampaikan bahwa korban sendiri yang harus datang untuk melapor," ujarnya.

Hingga saat ini, pihak kampus menyatakan akan terus mendampingi korban dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir memberikan penjelasan laporan harus dilakukan korban secara langsung.

"Mereka melaporkan pelecehan non-verbal. Untuk pelecehan non-verbal, sepatutnya dilaporkan oleh korban," kata Iptu Sahrir.

"Kami dari Polres menyarankan mereka yang datang untuk mengarahkan korban atau yang diberi kuasa agar melapor secara resmi," sambungnya.

Ia menegaskan hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk karena belum dilakukan korban sendiri.

"Untuk saat ini belum ada laporan resmi karena kami menyarankan korban langsung yang melapor," tutupnya. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved