Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kekerasan Seksual Anak

Ayah di Sinjai Tega Setubuhi Anak Kandung, Penjara 15 Tahun Menanti

Pria di Sinjai diduga setubuhi anak kandung berusia 12 tahun. Polisi amankan pelaku, korban alami trauma.  

|
Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Sukmawati Ibrahim
ppa polres sinjai
KEKERASAN SEKSUAL -  Pelaku berinisial SY (tengah) saat diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Sinjai, Rabu (8/10/2025). Ia dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SINJAI – Seorang ayah di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, berinisial SY (50), diduga menyetubuhi anak kandungnya .

Anaknya masih usia 12 tahun.

Pelaku telah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sinjai.

“Kita sudah mengamankan pelaku,” kata Kanit PPA Sat Reskrim Polres Sinjai, Ipda Andi Aliyas, Rabu (8/10/2025).

Peristiwa terjadi di Desa Terasa, Kecamatan Sinjai Barat.

Sinjai Barat merupakan wilayah dataran tinggi di bagian barat Kabupaten Sinjai.

Jaraknya 50 Kilometer (Km) ke Ibu Kota Kabupaten Sinjai.

Meski jaraknya tidak terlalu jauh, kontur geografis membuat waktu tempuh bisa lebih lama.

Kasus pilu ini terungkap setelah ibu kandung korban, HS (33), melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Aksi bejat itu dilakukan SY berulang kali sejak Agustus 2025.

“Pelaku sudah tujuh kali melakukan aksinya,” ujarnya.

HS dan SY telah bercerai dan memiliki keluarga baru masing-masing.

Keduanya tinggal terpisah namun masih di desa yang sama.

HS sempat meminta anaknya pulang ke rumah SY.

Namun korban menolak karena takut disetubuhi kembali.

Mengetahui hal itu, HS langsung melapor ke Polsek Sinjai Barat.

Polisi bergerak cepat mengamankan pelaku, lalu menyerahkannya ke Unit PPA Polres Sinjai.

Saat diinterogasi, SY mengaku menyetubuhi anaknya karena dorongan nafsu setelah ditinggal kabur oleh istri barunya.

“Alasan pelaku tega menggauli anak kandungnya sendiri yakni nafsu karena kurangnya nafkah batin akibat ditinggal kabur istrinya,” katanya.

SY dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Pelaku dikenakan Pasal 81 UU 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya.

Korban saat ini mengalami trauma dan telah didampingi oleh PPA Kabupaten Sinjai.

“Kondisi korban trauma. Sekarang sudah didampingi PPA Kabupaten,” katanya.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved