Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Delapan Anak Dibawah Usia 19 Tahun di Sidrap Tercatat Sudah Menikah

KUA Kecamatan Maritengngae mencatat pernikahan yang melibatkan remaja berusia di bawah 19 tahun selama periode Januari hingga Mei 2026.

Tayang:
Penulis: Hardiyanti Kamaluddin | Editor: Waode Nurmin
Tribun-timur.com
PERNIKAHAN DINI-Muh Idham, Kepala KUA Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Jumat (5/6/2026). Ia mengedukasi pentingnya pendidikan, kesiapan mental, serta perencanaan masa depan kepada anak-anak yang memutuskan untuk menikah di usia dini. 

Secara akumulatif, dari Januari hingga Mei 2026 terdapat delapan kasus pernikahan yang melibatkan remaja di bawah usia 19 tahun.

Sebagian besar kasus tersebut melibatkan calon pengantin perempuan.

Data tersebut menunjukkan bahwa pernikahan usia anak masih menjadi tantangan yang memerlukan perhatian bersama.

Berbagai upaya sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya pendidikan, kesiapan mental, serta perencanaan masa depan terus dilakukan untuk menekan angka pernikahan pada usia dini.

Pernikahan usia anak juga menjadi isu penting karena dapat berdampak pada keberlanjutan pendidikan, kesehatan, serta kondisi sosial dan ekonomi anak di masa mendatang.

Karena itu, dibutuhkan kolaborasi antara orang tua, sekolah, tokoh masyarakat, dan pemerintah, dan anak itu sendiri.

Agar generasi muda memiliki kesempatan yang lebih luas untuk mengembangkan potensi diri dan meraih masa depan yang lebih baik (*)

Laporan ReporterSidrap: Hardiyanti Kamaluddin

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved