Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Catat Tanggalnya! SPMB Sidrap 2026 Dibuka 22 Juni, Pendaftaran Lewat Online

Sistem online diterapkan di sebagian besar sekolah dengan memanfaatkan portal resmi SPMB yang terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan

Tayang:
Penulis: Hardiyanti Kamaluddin | Editor: Saldy Irawan
Tribun-timur.com/Hardiyanti Kamaluddin
SPMB 2026-Siswa SMP Negeri 3 Kalosi, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap mempromosikan sekolahnya agar calon siswa mendaftarkan diri di sekolah tersebut, Jumat (5/6/2026). Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mengumumkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 akan berlangsung serentak pada 22 hingga 30 Juni 2026. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SIDRAP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mengumumkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 akan berlangsung serentak pada 22 hingga 30 Juni 2026.

Dalam pelaksanaannya, Disdikbud Sidrap menyediakan dua metode pendaftaran, yakni sistem online dan sistem manual, untuk mengakomodasi kondisi geografis wilayah di Kabupaten Sidrap.

Sistem online diterapkan di sebagian besar sekolah dengan memanfaatkan portal resmi SPMB yang terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Calon peserta didik dapat mendaftar melalui laman https://sipamula.sidrapkab.go.id/.

Dan mengunggah seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Sementara itu, sistem manual diperuntukkan bagi sekolah yang berada di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) yang memiliki keterbatasan akses internet dan sarana pendukung lainnya.

Salah satu wilayah yang masuk kategori tersebut berada di Desa Batu, Kecamatan Pitu Riase.

Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Disdikbud Sidrap, Musdadi, mengatakan proses seleksi penerimaan murid baru mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Yakni berdasarkan usia calon peserta didik dan domisili atau jarak tempat tinggal ke sekolah.

"Persyaratan utama yang menjadi dasar seleksi adalah umur dan zonasi yang sesuai dengan data yang tercantum dalam Dapodik," kata Musdadi kepada Tribun-Timur.com, Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, jumlah rombongan belajar (rombel) di setiap sekolah berbeda-beda karena disesuaikan dengan kapasitas ruang kelas dan kemampuan sekolah dalam melayani peserta didik.

"Kalau untuk rombongan belajar itu diserahkan kepada masing-masing sekolah. Yang penting persyaratan utama tetap terpenuhi, yaitu umur dan zonasi sesuai data Dapodik," ujarnya.

Musdadi menjelaskan sistem yang digunakan dalam SPMB secara otomatis akan membaca data domisili calon siswa.

Karena itu, siswa diharapkan mendaftar pada sekolah yang berada di wilayah tempat tinggalnya.

"Misalnya warga Tanru Tedong tidak bisa begitu saja memilih sekolah di Kota Pangkajene karena sistem akan membaca data alamat yang terdaftar. Selain itu, di Tanru Tedong juga sudah tersedia sejumlah sekolah yang dapat menjadi pilihan," jelasnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved