Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Delapan Anak Dibawah Usia 19 Tahun di Sidrap Tercatat Sudah Menikah

KUA Kecamatan Maritengngae mencatat pernikahan yang melibatkan remaja berusia di bawah 19 tahun selama periode Januari hingga Mei 2026.

Tayang:
Penulis: Hardiyanti Kamaluddin | Editor: Waode Nurmin
Tribun-timur.com
PERNIKAHAN DINI-Muh Idham, Kepala KUA Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Jumat (5/6/2026). Ia mengedukasi pentingnya pendidikan, kesiapan mental, serta perencanaan masa depan kepada anak-anak yang memutuskan untuk menikah di usia dini. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SIDRAP — Kasus pernikahan usia anak di Kabupaten Sidrap masih menjadi perhatian berbagai pihak sepanjang 2026.

Salah satu upaya pencegahan yang terus dilakukan adalah melalui edukasi dan pendampingan kepada calon pengantin oleh Kantor Urusan Agama (KUA).

KUA Kecamatan Maritengngae secara rutin memberikan pemahaman kepada setiap calon pengantin.

Khususnya yang masih berusia di bawah ketentuan usia ideal perkawinan, mengenai tanggung jawab dan konsekuensi yang akan dihadapi setelah menikah.

Kepala KUA Kecamatan Maritengngae, Muh Idham, mengatakan edukasi tersebut diberikan melalui bimbingan perkawinan yang dilaksanakan sebelum proses pernikahan.

“Dalam setiap bimbingan calon pengantin, penyuluh dan pembimbing selalu memberikan pemahaman mengenai kehidupan berumah tangga, tanggung jawab pasangan, serta berbagai konsekuensi yang akan dihadapi setelah menikah. Bagi anak-anak yang masih berusia muda, kami juga mendorong mereka untuk mempertimbangkan masa depan, termasuk pentingnya melanjutkan pendidikan sebelum memutuskan untuk menikah,” ujar Muh Idham kepada Tribun-Timur.com, Jumat (5/6/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun dari KUA Kecamatan Maritengngae, terdapat beberapa pernikahan yang melibatkan remaja berusia di bawah 19 tahun selama periode Januari hingga Mei 2026.

Pada Januari 2026 tidak tercatat adanya kasus pernikahan usia anak.

Namun, pada Februari terdapat dua kasus yang melibatkan seorang laki-laki berusia 17 tahun dan seorang perempuan berusia 18 tahun.

Selanjutnya, pada Maret 2026 tercatat satu perempuan berusia 18 tahun yang menikah.

Jumlah tersebut meningkat pada April 2026 dengan empat perempuan berusia antara 15 hingga 18 tahun yang melangsungkan pernikahan.

Sementara itu, pada Mei 2026 tercatat satu perempuan berusia 15 tahun yang menikah.

Muh Idham menjelaskan bahwa KUA tidak dapat langsung memproses pernikahan bagi calon pengantin yang belum memenuhi batas usia yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, setiap permohonan pernikahan yang melibatkan calon pengantin di bawah usia ketentuan harus lebih dahulu melalui proses dispensasi nikah di Pengadilan Agama.

“Jika ada calon pengantin yang usianya belum memenuhi syarat, maka harus melalui mekanisme dispensasi nikah di Pengadilan Agama. Apabila permohonan tersebut dikabulkan melalui penetapan pengadilan, barulah proses administrasi pernikahan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved