Delapan Anak Dibawah Usia 19 Tahun di Sidrap Tercatat Sudah Menikah
KUA Kecamatan Maritengngae mencatat pernikahan yang melibatkan remaja berusia di bawah 19 tahun selama periode Januari hingga Mei 2026.
Penulis: Hardiyanti Kamaluddin | Editor: Waode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, SIDRAP — Kasus pernikahan usia anak di Kabupaten Sidrap masih menjadi perhatian berbagai pihak sepanjang 2026.
Salah satu upaya pencegahan yang terus dilakukan adalah melalui edukasi dan pendampingan kepada calon pengantin oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
KUA Kecamatan Maritengngae secara rutin memberikan pemahaman kepada setiap calon pengantin.
Khususnya yang masih berusia di bawah ketentuan usia ideal perkawinan, mengenai tanggung jawab dan konsekuensi yang akan dihadapi setelah menikah.
Kepala KUA Kecamatan Maritengngae, Muh Idham, mengatakan edukasi tersebut diberikan melalui bimbingan perkawinan yang dilaksanakan sebelum proses pernikahan.
“Dalam setiap bimbingan calon pengantin, penyuluh dan pembimbing selalu memberikan pemahaman mengenai kehidupan berumah tangga, tanggung jawab pasangan, serta berbagai konsekuensi yang akan dihadapi setelah menikah. Bagi anak-anak yang masih berusia muda, kami juga mendorong mereka untuk mempertimbangkan masa depan, termasuk pentingnya melanjutkan pendidikan sebelum memutuskan untuk menikah,” ujar Muh Idham kepada Tribun-Timur.com, Jumat (5/6/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun dari KUA Kecamatan Maritengngae, terdapat beberapa pernikahan yang melibatkan remaja berusia di bawah 19 tahun selama periode Januari hingga Mei 2026.
Pada Januari 2026 tidak tercatat adanya kasus pernikahan usia anak.
Namun, pada Februari terdapat dua kasus yang melibatkan seorang laki-laki berusia 17 tahun dan seorang perempuan berusia 18 tahun.
Selanjutnya, pada Maret 2026 tercatat satu perempuan berusia 18 tahun yang menikah.
Jumlah tersebut meningkat pada April 2026 dengan empat perempuan berusia antara 15 hingga 18 tahun yang melangsungkan pernikahan.
Sementara itu, pada Mei 2026 tercatat satu perempuan berusia 15 tahun yang menikah.
Muh Idham menjelaskan bahwa KUA tidak dapat langsung memproses pernikahan bagi calon pengantin yang belum memenuhi batas usia yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, setiap permohonan pernikahan yang melibatkan calon pengantin di bawah usia ketentuan harus lebih dahulu melalui proses dispensasi nikah di Pengadilan Agama.
“Jika ada calon pengantin yang usianya belum memenuhi syarat, maka harus melalui mekanisme dispensasi nikah di Pengadilan Agama. Apabila permohonan tersebut dikabulkan melalui penetapan pengadilan, barulah proses administrasi pernikahan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
| Nostalgia Euforia Piala Dunia, Bendera Tim Favorit Berkibar di Tiap Rumah |
|
|---|
| 42 Minggu Tanpa Henti, Yayasan Pemimpin Dari Timur Bagi Makanan Gratis |
|
|---|
| Catat Tanggalnya! SPMB Sidrap 2026 Dibuka 22 Juni, Pendaftaran Lewat Online |
|
|---|
| Pendaftaran Nikah di Pattallassang Takalar Turun, Tradisi Cari Hari Baik Masih Kuat |
|
|---|
| Perkenalkan Pembelajaran Robotik, SMP Negeri 1 Panca Rijang Jadi Sekolah Favorit di Sidrap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Muh-Idham-Kepala-KUA-Kecamatan-Maritengngae.jpg)