Nasib Oknum Polda Sulteng Usai '86' Rp600 Juta Passobis Sidrap, Propam Turun Tangan
Ia mengklaim mengalami kerugian hingga Rp600 juta serta kehilangan 31 unit handphone.
Namun, tidak semua barang bukti yang disita dikembalikan. Sebagian handphone dilaporkan belum diserahkan kembali.
Saat ini, Propam Polda Sulteng masih mendalami dugaan pelanggaran tersebut.
Sejumlah personel dari tim siber tengah diperiksa untuk memastikan ada tidaknya praktik penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus tersebut. (*)
Ancaman hukuman
Ancaman hukuman untuk tersangka penipuan online di Indonesia umumnya mengacu pada KUHP dan UU ITE.
Dalam KUHP Pasal 378, pelaku penipuan bisa dipidana penjara maksimal 4 tahun karena menggunakan tipu muslihat untuk menguntungkan diri sendiri.
Namun jika dilakukan secara online, biasanya juga dijerat UU ITE Pasal 28 ayat (1) tentang penyebaran informasi bohong yang merugikan orang lain.
Ancaman hukumannya lebih berat, yakni penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar (Pasal 45A ayat 1).
Dalam praktiknya, penyidik sering menerapkan pasal berlapis:
KUHP (penipuan)
UU ITE (modus digital)
Kalau kasusnya besar, misalnya melibatkan jaringan, kerugian besar, atau berulang, hukuman bisa diperberat, termasuk tambahan pasal seperti:
Tindak Pidana Pencucian Uang, jika uang hasil penipuan disamarkan
Pasal penyertaan, jika dilakukan bersama-sama.
(Tribun-timur.com / TribunPalu.com )
| Ditinggal Mati Suami, Kisah Parida Bangun Usaha Penggilingan demi Anak |
|
|---|
| Oknum Polda Sulteng Diduga Transaksi Rp600 Juta di Kantor Polisi, Polres Pinrang Bantah Terlibat |
|
|---|
| Panen 2 Ton Sehari, Ikan Sapu-sapu Jadi Ladang Bisnis Baru di Sidrap |
|
|---|
| Puluhan Tahun Menabung Receh Supir Truk Asal Sidrap Akhirnya Naik Haji |
|
|---|
| Remaja 16 Tahun Asal Sidrap Jadi Jamah Termuda Kloter 2, Gantikan Ibu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/86-PASSOBIS-Ilustrasi-dugaan-praktik-86.jpg)