Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib Oknum Polda Sulteng Usai '86' Rp600 Juta Passobis Sidrap, Propam Turun Tangan

Ia mengklaim mengalami kerugian hingga Rp600 juta serta kehilangan 31 unit handphone.

Tayang:
Editor: Ansar
Tribun-timur.com
86 PASSOBIS - Ilustrasi dugaan praktik '86' dalam penanganan kasus penipuan online yang menyeret oknum Polda Sulawesi Tengah. Kasus ini kini ditangani Propam setelah muncul klaim kerugian hingga Rp600 juta dan puluhan barang bukti yang belum dikembalikan. 

Namun, tidak semua barang bukti yang disita dikembalikan. Sebagian handphone dilaporkan belum diserahkan kembali.

Saat ini, Propam Polda Sulteng masih mendalami dugaan pelanggaran tersebut.

Sejumlah personel dari tim siber tengah diperiksa untuk memastikan ada tidaknya praktik penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus tersebut. (*)

Ancaman hukuman

Ancaman hukuman untuk tersangka penipuan online di Indonesia umumnya mengacu pada KUHP dan UU ITE.

Dalam KUHP Pasal 378, pelaku penipuan bisa dipidana penjara maksimal 4 tahun karena menggunakan tipu muslihat untuk menguntungkan diri sendiri.

Namun jika dilakukan secara online, biasanya juga dijerat UU ITE Pasal 28 ayat (1) tentang penyebaran informasi bohong yang merugikan orang lain.

Ancaman hukumannya lebih berat, yakni penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar (Pasal 45A ayat 1).

Dalam praktiknya, penyidik sering menerapkan pasal berlapis:

KUHP (penipuan)

UU ITE (modus digital)

Kalau kasusnya besar, misalnya melibatkan jaringan, kerugian besar, atau berulang, hukuman bisa diperberat, termasuk tambahan pasal seperti:

Tindak Pidana Pencucian Uang, jika uang hasil penipuan disamarkan

Pasal penyertaan, jika dilakukan bersama-sama. 

(Tribun-timur.com / TribunPalu.com )

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved