Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Oknum Polda Sulteng Diduga Transaksi Rp600 Juta di Kantor Polisi, Polres Pinrang Bantah Terlibat

Kasus ini menyeret nama oknum Siber Polda Sulawesi Tengah (Sulteng). Pihak kepolisian segera memberikan klarifikasi resmi kepada publik.

Tayang:
Penulis: Moh Faizal Lupphy S | Editor: Ansar
Tribun-timur.com/Moh Faizal Lupphy S
DUGAAN PEMERASAN - Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Ananda Gunawan saat press rilis di Mapolres Pinrang (24/4/2026). AKP Ananda membantah anggotanya terlibat pemerasan dalam kasus MS yang viral. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), menanggapi kasus viral MS. 

Kasus ini menyeret oknum Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).

Peristiwa ini bermula pada Jumat (24/4/2026) lalu.

Saat itu anggota Siber Sulteng menghubungi Kanit Resmob Pinrang, Ipda Ahmad Haris.

Oknum tersebut meminta izin memakai ruangan pemeriksaan sementara.

Alasannya terduga pelaku diamankan di wilayah hukum Sidrap.

Korban MS dikabarkan diperas hingga mencapai Rp600 juta.

Sejumlah unit ponsel milik korban juga disebut ikut disita.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Ananda Gunawan, membantah keterlibatan anggotanya.

"Kami tidak tahu adanya tindakan pemerasan tersebut," ujar Ananda.

AKP Ananda menyebut anggotanya tidak memfasilitasi pungutan.

Pihak Siber Sulteng tidak pernah melapor soal uang tersebut.

"Silakan koordinasi langsung dengan Propam Polda Sulteng," tambah Ananda.

Kini kasus dugaan pemerasan ditangani serius oleh Propam.

Polisi balok tiga ini mengungkap, saat kejadian seluruh personel Resmob sedang mengikuti kegiatan lain.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved