3 Emak-emak, 1 Nenek-nenek Ditangkap Polisi saat Main Judi di Selayar, Uang Tunai Rp3,5 Juta
Tim Resmob dipimpin Kanit Resmob Bripka Rahmat Wadi mengamantan lima orang terduga pelaku judi kartu remi (yoker).
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Ansar
TRIBUNSELAYAR.COM, BENTEN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan menangkap pelaku judi, Sabtu (6/9/2025).
Tim Resmob dipimpin Kanit Resmob Bripka Rahmat Wadi mengamantan lima orang terduga pelaku judi kartu remi (yoker).
Mereka ditangkap saat tengah asyik bermain di sebuah rumah di Desa Parak, Kecamatan Bontomanai.
Mereka terduga pelaku adalah seorang laki-laki berinisial B (37).
Sedang empat orang lainnya wanita, tiga emak-emak dan satu nenenek.
Wanita itu berinisial H (53), S (70), A (48), dan N (36).
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp3.521.000 yang digunakan sebagai taruhan.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Muh. Rifai, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
"Tim bergerak dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti," kata dia.
"Saat ini mereka telah diamankan di Mapolres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegasnya.
Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Selayar dalam menindak segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat, sesuai arahan pimpinan.
Penangkapan yang mereka lakukan sebagai bentuk respon terhadap aduan warga dan untuk memberantas penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Selayar, jelas Iptu Rifai.
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, mengapresiasi kinerja Satreskrim dan Resmob yang sigap menindak laporan warga.
"Kami berterima kasih atas partisipasi masyarakat yang telah melaporkan kegiatan tersebut. Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan dan memastikan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku," ucap Kapolres.
Kapolres juga kembali mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas dengan tidak terlibat dalam praktik perjudian maupun tindak pidana lainnya.
Ia menekankan dukungan masyarakat sangat penting agar situasi Selayar tetap aman, tertib, dan kondusif.
Sebelumnya Polres juga mencatat terdapat 10 kusus aksi pencurian selama bulan Juli-Agustus.
Ancaman hukuman pemain judi
Hukuman untuk pemain judi di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta undang-undang terkait ITE jika dilakukan secara online.
Berikut penjelasan ringkasnya:
Dasar Hukum Judi:
- Pasal 303 KUHP
Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk berjudi, atau turut serta dalam kegiatan perjudian, dapat dipidana.
Ancaman hukuman:
-Penjara paling lama 10 tahun, atau
-Denda maksimal Rp25 juta.
- Pasal 303 bis KUHP
Pemain atau orang yang ikut serta dalam perjudian juga bisa dikenakan pidana.
Ancaman hukuman:
Penjara paling lama 4 tahun, atau
Denda maksimal Rp10 juta.
- UU ITE (Nomor 11 Tahun 2008, jo. UU No. 19 Tahun 2016) – khusus judi online
Pasal 27 ayat (2): Melarang setiap orang dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya konten perjudian melalui media elektronik.
Ancaman hukuman:
Pidana penjara maksimal 6 tahun, dan/atau Denda maksimal Rp1 miliar. (*)
| Ditangkap! Pelaku Pencurian Solar di Tangki Truk Damkar Makassar Ketagihan Judi Online |
|
|---|
| Sabu Senilai Rp1,2 Miliar di Selayar Dimusnahkan |
|
|---|
| Modal Judi Online, Residivis di Luwu Timur Nekat Curi HP di Villa |
|
|---|
| Domino Identik Judi, Sosiolog Unismuh Makassar Hadisaputra: Label Judi |
|
|---|
| Polres Selayar Terapkan Tilang Elektronik, 12 Kamera Dipasang di Titik Pusat Kota |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/JUDI-Terduga-polisi-diringkus-polisi-dan-ditahan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.