3 Emak-emak, 1 Nenek-nenek Ditangkap Polisi saat Main Judi di Selayar, Uang Tunai Rp3,5 Juta
Tim Resmob dipimpin Kanit Resmob Bripka Rahmat Wadi mengamantan lima orang terduga pelaku judi kartu remi (yoker).
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Ansar
Ia menekankan dukungan masyarakat sangat penting agar situasi Selayar tetap aman, tertib, dan kondusif.
Sebelumnya Polres juga mencatat terdapat 10 kusus aksi pencurian selama bulan Juli-Agustus.
Ancaman hukuman pemain judi
Hukuman untuk pemain judi di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta undang-undang terkait ITE jika dilakukan secara online.
Berikut penjelasan ringkasnya:
Dasar Hukum Judi:
- Pasal 303 KUHP
Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk berjudi, atau turut serta dalam kegiatan perjudian, dapat dipidana.
Ancaman hukuman:
-Penjara paling lama 10 tahun, atau
-Denda maksimal Rp25 juta.
- Pasal 303 bis KUHP
Pemain atau orang yang ikut serta dalam perjudian juga bisa dikenakan pidana.
Ancaman hukuman:
Penjara paling lama 4 tahun, atau
Denda maksimal Rp10 juta.
- UU ITE (Nomor 11 Tahun 2008, jo. UU No. 19 Tahun 2016) – khusus judi online
Pasal 27 ayat (2): Melarang setiap orang dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya konten perjudian melalui media elektronik.
Ancaman hukuman:
Pidana penjara maksimal 6 tahun, dan/atau Denda maksimal Rp1 miliar. (*)
Brigpol Rosnaeni: Polwan Dedikatif yang Peduli Generasi Muda dan Masyarakat Selayar |
![]() |
---|
Hubungan Polres dan Kodim 1415 Selayar Usai Anak AKBP Didid dan Letkol Czi Yudo Bersitegang |
![]() |
---|
Jejak Karier AKBP Didid Imawan, Belum 2 Bulan Jabat Kapolres Selayar Kini Hadapi Keributan di Markas |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Debt Collector dan Pencurian Kabel RS Pratama Bonerate di Selayar |
![]() |
---|
Sepak Terjang AKBP Didid Imawan dan Letkol Czi Yudo Harianto, Kapolres dan Dandim Selayar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.