Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

3 Emak-emak, 1 Nenek-nenek Ditangkap Polisi saat Main Judi di Selayar, Uang Tunai Rp3,5 Juta

Tim Resmob dipimpin Kanit Resmob Bripka Rahmat Wadi mengamantan lima orang terduga pelaku judi kartu remi (yoker).

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
JUDI - Terduga polisi diringkus polisi dan ditahan di Mapolres Selayar, Sabtu (6/9/2025). Polisi terus mencari aksi kejahatan warga di Kepulauan Selayar/dok.Polres Selayar  

Ia menekankan dukungan masyarakat sangat penting agar situasi Selayar tetap aman, tertib, dan kondusif.

Sebelumnya Polres juga mencatat terdapat 10 kusus aksi pencurian selama bulan Juli-Agustus. 

Ancaman hukuman pemain judi

Hukuman untuk pemain judi di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta undang-undang terkait ITE jika dilakukan secara online.

Berikut penjelasan ringkasnya:

Dasar Hukum Judi: 

  • Pasal 303 KUHP

Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk berjudi, atau turut serta dalam kegiatan perjudian, dapat dipidana.

Ancaman hukuman:

-Penjara paling lama 10 tahun, atau

-Denda maksimal Rp25 juta.

  • Pasal 303 bis KUHP

Pemain atau orang yang ikut serta dalam perjudian juga bisa dikenakan pidana.

Ancaman hukuman:

Penjara paling lama 4 tahun, atau

Denda maksimal Rp10 juta.

  • UU ITE (Nomor 11 Tahun 2008, jo. UU No. 19 Tahun 2016) – khusus judi online

Pasal 27 ayat (2): Melarang setiap orang dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya konten perjudian melalui media elektronik.
Ancaman hukuman:

Pidana penjara maksimal 6 tahun, dan/atau Denda maksimal Rp1 miliar. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved