Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ramadan

Keluar Mani saat Berpuasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa? Ini Hukumnya

Dalam ajaran Islam, keluarnya air mani akibat mimpi basah membuat seseorang berada dalam kondisi junub. 

Editor: Hasriyani Latif
Tribunnews
Ilustrasi mandi. Umat Islam tidak perlu khawatir apabila mengalami mimpi basah saat berpuasa, selama tidak ada unsur kesengajaan, puasa tetap sah. 

Ketentuan setelah mimpi basah saat puasa:

  • Wajib mandi junub sebelum melaksanakan ibadah lain.
  • Diperbolehkan tetap melanjutkan puasa.
  • Ibadah seperti sholat dan membaca Al-Qur’an baru bisa dilakukan setelah mandi wajib.

Penjelasan ini juga sejalan dengan pendapat ulama. 

Al-Khatib As-Syirbini dalam kitab Mughnil Muhtaj menjelaskan, yang artinya:

“Dan wajib (menahan diri) dari onani, jika orang puasa melakukannya maka batal puasanya. Hal yang sama jika mani keluar akibat menyentuh, mencium, dan tidur bersamaan (dengan adanya sentuhan). Adapun hanya sebatas berpikir atau melihat dengan gairah maka (hukumnya) serupa dengan mimpi basah, (yaitu tidak membatalkan puasa).”

(Al-Khatib As-Syirbini, Mughnil Muhtaj, , jilid I, halaman 630).

Dengan demikian, umat Islam tidak perlu khawatir apabila mengalami mimpi basah saat berpuasa. 

Selama tidak ada unsur kesengajaan, puasa tetap sah. 

Yang perlu diperhatikan adalah segera melaksanakan mandi junub agar dapat kembali menjalankan ibadah lainnya dalam keadaan suci.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasannya

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved