Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ramadan

Keluar Mani saat Berpuasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa? Ini Hukumnya

Dalam ajaran Islam, keluarnya air mani akibat mimpi basah membuat seseorang berada dalam kondisi junub. 

Editor: Hasriyani Latif
Tribunnews
Ilustrasi mandi. Umat Islam tidak perlu khawatir apabila mengalami mimpi basah saat berpuasa, selama tidak ada unsur kesengajaan, puasa tetap sah. 

Ringkasan Berita:
  • Mimpi basah saat puasa tidak membatalkan puasa karena tidak dilakukan dengan sengaja.
  • Dalam fikih, yang membatalkan puasa adalah keluarnya mani secara sengaja.
  • Meski puasa tetap sah, seseorang yang mengalami mimpi basah harus mandi wajib.

 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mimpi basah merupakan peristiwa ilmiah yang umum terjadi pada laki-laki saat memasuki masa baligh.

Peristiwa ini terjadi tanpa disadari ketika seseorang sedang tidur dan tubuh secara otomatis mengeluarkan air mani.

Secara medis, hal tersebut bisa terjadi karena produksi sperma yang terus berlangsung sehingga perlu dikeluarkan secara alami.

Dalam ajaran Islam, keluarnya air mani akibat mimpi basah membuat seseorang berada dalam kondisi junub. 

Karena itu, diwajibkan untuk melaksanakan mandi wajib (ghusl) sebelum kembali menunaikan ibadah seperti salat.

Lalu bagaimana jika mimpi basah terjadi saat menjalankan puasa Ramadhan? 

Apakah keluarnya mani dalam kondisi tersebut membatalkan puasa? 

Baca juga: Jadwal Imsak dan Waktu Sholat Kota Makassar Minggu 22 Februari 2026, Lengkap Niat Sahur

Pertanyaan ini kerap muncul, mengingat puasa menuntut umat Islam menahan diri dari hal-hal yang membatalkannya sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

Berdasarkan penjelasan yang disampaikan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), mimpi basah saat puasa tidak membatalkan puasa. 

Hal ini karena mimpi basah terjadi di luar kendali atau tanpa unsur kesengajaan dari orang yang mengalaminya.

Dalam fikih Islam, salah satu hal yang membatalkan puasa adalah keluarnya air mani yang disengaja. 

Sementara mimpi basah terjadi ketika seseorang sedang tidur dan tidak memiliki kontrol atas peristiwa tersebut.

Penjelasan hukumnya sebagai berikut:

  • Mimpi basah terjadi secara tidak sengaja.
  • Tidak termasuk perbuatan yang disengaja untuk mengeluarkan air mani.
  • Puasa tetap sah dan dapat dilanjutkan hingga waktu berbuka.

Meski demikian, kewajiban mandi junub tetap berlaku.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved