Zakat Fitrah
Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H di Maros, Per Orang
Ketua Baznas Maros, Ansar Taufiq, mengatakan besaran zakat fitrah tahun ini disesuaikan dengan harga beras
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS — Baznas Maros menargetkan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sebesar Rp1,3 miliar pada Ramadan 1447 Hijriah.
Ketua Baznas Maros, Ansar Taufiq, mengatakan besaran zakat fitrah tahun ini disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di pasaran.
Bagi masyarakat yang menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang, nominal untuk kategori beras premium ditetapkan sebesar Rp52 ribu per orang.
“Nilai zakat fitrah untuk beras premium tetap sama dengan tahun lalu, yaitu Rp52 ribu,” katanya dikonfirmasi, Jumat (20/2/2026).
Sementara untuk kategori beras medium ditetapkan sebesar Rp48 ribu.
Sedangkan beras standar sebesar Rp44 ribu per orang.
Selain zakat fitrah, Baznas Maros juga menetapkan besaran fidyah bagi warga yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa sebesar Rp35 ribu per hari.
Ansar menyebut, target pengumpulan ZIS tahun ini meningkat sebagai bagian dari komitmen memperluas manfaat bagi masyarakat, khususnya kalangan mustahik.
“Ramadan adalah momentum terbaik untuk menguatkan kepedulian sosial," kata dia.
"Tahun ini kami menargetkan Rp1,3 miliar agar semakin banyak masyarakat merasakan manfaat zakat, infak, dan sedekah,” katanya.
Untuk mencapai target tersebut, Baznas Maros akan mengintensifkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menunaikan ZIS.
Ia menyebutkan, edukasi dilakukan secara masif guna membangun kesadaran bahwa harta yang dimiliki merupakan titipan Allah SWT yang di dalamnya terdapat hak orang lain.
Ia menegaskan, ZIS tidak hanya menjadi kewajiban ibadah, tetapi juga instrumen pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Dana yang terkumpul nantinya akan disalurkan melalui sejumlah program Ramadan yang telah disiapkan Baznas.
Salah satu program utama adalah “Bahagia Ramadan” yang menyasar kaum duafa di 103 kelurahan dan desa se-Kabupaten Maros.
| Hukum Zakat Fitrah bagi Orang Meninggal di Bulan Ramadan, Ahli Waris Harus Bayar? |
|
|---|
| Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Istri, Suami, Anak dan Orangtua |
|
|---|
| Besaran Zakat Fitrah Per Orang, Lengkap Niat untuk Istri, Suami hingga Anak |
|
|---|
| Hukum Tidak Membayar Zakat Fitrah Bagi yang Mampu, Hilangkan Kesempurnaan Puasa |
|
|---|
| Baznas Gowa Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp50 Ribu Per Jiwa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ZAKAT-FITRAH-Besaran-zakat-Fitrah-di-Maros-sudah-ditentukan.jpg)