Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ramadan 2026

ASN Bone Wajib Kerja 37 Jam 30 Menit per Pekan, Ramadan 32 Jam 30 Menit

Pemkab Bone, Sulsel resmi menetapkan aturan baru jam kerja ASN. Total 37 jam 30 menit per pekan.

Tayang:
Penulis: Wahdaniar | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-timur.com/Wahdaniar
PEMKAB BONE - Kantor Bupati Bone yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kamis (19/2/2026). Pemkab Bone resmi menetapkan aturan baru hari dan jam kerja ASN, termasuk penyesuaian selama bulan Ramadan.     

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Bone, Sulsel menerbitkan Keputusan Bupati Nomor 184 Tahun 2025 tentang hari dan jam kerja ASN.
  • Jam kerja ditetapkan 37 jam 30 menit per minggu, lima hari kerja. 
  • Selama Ramadan, jam kerja menjadi 32 jam 30 menit per minggu. 
  • Pj Sekda Bone Andi Tenriawaru menegaskan aturan ini untuk meningkatkan disiplin dan pelayanan. Absensi ASN kini dibagi tiga sesi setiap hari.

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE -Pemerintah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan resmi menerbitkan aturan baru terkait hari kerja dan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh perangkat daerah.

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Bupati Bone Nomor 184 Tahun 2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai ASN.

Pj Sekda Bone, Andi Tenriawaru, mengatakan aturan tersebut merupakan penyesuaian terhadap regulasi nasional sekaligus upaya meningkatkan disiplin ASN di lingkungan Pemkab Bone.

“Penetapan jam kerja ini merupakan amanat peraturan presiden, dan kita wajib menyesuaikannya di daerah. Tujuannya untuk meningkatkan disiplin dan memastikan kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” ujar Andi Tenriawaru saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (19/2/2026).

Ia menjelaskan, jam kerja ASN ditetapkan 37 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.

Hari kerja berlangsung Senin hingga Jumat atau lima hari kerja dalam sepekan.

Untuk Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai pukul 08.00 sampai 16.30 WITA.

Waktu istirahat pukul 12.00-13.00 WITA.

Sementara pada Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.30 hingga 16.30 WITA.

Istirahat pukul 12.00-13.30 WITA.

Pemkab Bone juga mengatur jam kerja khusus selama bulan Ramadan.

Total jam kerja dikurangi menjadi 32 jam 30 menit per minggu.

Selama Ramadan, jam kerja Senin hingga Kamis berlangsung pukul 08.00 sampai 15.00 WITA, dengan istirahat pukul 12.00-12.30 WITA.

Adapun pada Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.30 WITA.

Dengan waktu istirahat pukul 12.00-13.00 WITA.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved