Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ramadan 2026

ASN Luwu Boleh WFA 16-17 Maret dan 25-27 Maret, Maksimal Sepertiga Pegawai

Pemkab Luwu mengizinkan ASN dan PPPK bekerja dari mana saja menjelang libur Nyepi dan Idulfitri 1447.

Tayang:
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-timur.com/Muh. Sauki Maulana
KANTOR BUPATI LUWU - Kantor Bupati Luwu di Jl Pahlawan, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Bupati Luwu mengeluarkan surat edaran work from anhywhere menjelang Hari Nyepi dan Hari Idulfitri 1447 Hijriah.  

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kabupaten Luwu menerapkan sistem Work From Anywhere (WFA) bagi ASN dan PPPK menjelang libur Hari Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah. 
  • Kebijakan ini berlaku dua hari sebelum dan tiga hari setelah libur nasional serta cuti bersama. 
  • Namun jumlah pegawai yang bekerja WFA dibatasi maksimal sepertiga dari total pegawai di setiap OPD, sementara layanan publik tetap harus berjalan.

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Pemerintah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 000.8/062/ORG/III/2026 dalam rangka menjelang puncak arus mudik Idulfitri 1447 Hijriah dan peringatan Hari Nyepi.

Surat Edaran Bupati Luwu yang mengatur ketentuan kerja saat hari raya dan libur keagamaan.

Termasuk pelaksanaan Work From Anywhere (WFA) ASN-PPPK selama di masing-masing unit kerja.

Plt Kepala BKPSDM Luwu, Arsyad, mengaku surat edaran ini bagian dari tindaklanjut setelah keluarnya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Manpan RB) Nomor 2 tahun 2026, tertanggal 9 Februari.

Menurut Arsyad, keputusan WFA diambil sebab mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat dalam rangka libur nasional dan cuti bersama menyambut Hari Suci Nyepi dan Hari Idulfitri 1447 Hijriah.

"Diatur dalam surat edaran, dua hari sebelum libur nasional dan curi bersama, yaitu tanggal 16 dan 17 Maret," jelas Arsyad saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.42 Wita siang.

"Lalu tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama, dimulai Rabu hingga Jumat, tanggal 25 sampai 27 Maret," tambah Arsyad.

Kata Arsyad, pengaturan jumlah pegawai ditetapkan lewat surat tugas Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau unit kerja bagi masing-masing ASN-PPPK.

"Dengan catatan jumlah pegawai ASN maupun PPPK yang melaksanakan WFA, setiap hari paling banyak sepertiga dari total keseluruhan pada OPD atay unit kerja. Selebihnya tetap melaksanakan work from office," bebernya.

Unit seperti pelayanan dokumen kependudukan, kesehatan darurat, dan layanan keselamatan tetap harus ada petugas di kantor atau dipastikan ada mekanisme respons darurat.

"Seperti tenaga kesehatan, staf administrasi kantor, pegawai Dishub, maupun Satpol PP yang berjaga di kantor daerah," akunya.

Tidak hanya di lingkup Pemkab, sistem kerja WFA juga diterapkan di instansi vertikal seperti Kementerian Agama.

Hal itu dibenarkan Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kemenag Luwu, Baso Aqil Nas.

"Iya, dalam rangka menyambut Hari Raya Nyepi dengan Hari Idulfitri, kita diberi keleluasaan untuk kerja di mana saja," ujarnya.

"Sekarang juga pekerjaan bisa dikerjakan dari jauh, lewat laptop, jadi tidak mengenal tempat, tugas itu bisa dilaksanakan," tambah Baso Aqil. (*)

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Sauki Maulana

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved