Wansus: Bijak Pilih Skincare, Cantik Gak Harus Putih
BPOM bertugas mengawasi peredaran obat, makanan, kosmetik, dan produk kesehatan lainnya di Indonesia untuk melindungi masyarakat.
Penulis: Rudi Salam | Editor: Munawwarah Ahmad
Berdasarkan definisinya, kosmetik adalah sediaan atau bahan yang digunakan pada bagian luar tubuh, seperti kulit, rambut, kuku, bibir, gigi, dan mukosa mulut untuk membersihkan, mewangikan, memperbaiki penampilan, atau menjaga kondisi tubuh agar tetap sehat. Jadi kosmetik tidak digunakan untuk kondisi sakit, dan tidak boleh diminum. Kalau produk itu diminum, maka kategorinya bukan lagi kosmetik, tetapi bisa masuk sebagai obat, suplemen kesehatan, atau obat tradisional. Sekarang memang sedang tren beberapa produk diminum dengan klaim bisa mengencangkan atau memutihkan kulit. Itu jelas bukan kosmetik. Jika berupa suplemen kesehatan, tetap harus memiliki izin edar dari BPOM.
Bagaimana dengan produk-produk yang diklaim suntik putih, apakah itu juga termasuk kosmetik?
Produk suntik putih juga bukan termasuk kosmetik. Kosmetik hanya digunakan di bagian luar tubuh, seperti kulit, rambut, atau kuku. Produk yang disuntikkan termasuk dalam kategori obat, sehingga penggunaannya harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten, memenuhi syarat perizinan, dan tentu harus legal. Jadi kalau ada pihak yang mengklaim kosmetik bisa disuntikkan, itu sudah pasti menyalahi aturan.
Sekarang juga sedang tren produk seperti collagen drink yang diklaim bisa memutihkan kulit. Bagaimana pandangan BPOM terhadap hal itu?
Collagen drink itu bukan kosmetik, melainkan suplemen kesehatan. Jadi harus memiliki izin edar BPOM juga. Namun yang perlu diwaspadai, beberapa produk yang mengklaim bisa memutihkan kulit justru memiliki kandungan gula yang tinggi. Akibatnya bukan dapat kulit putih, malah berisiko diabetes. Masyarakat harus berhati-hati. Jangan asal ikut tren atau fomo terhadap produk yang sedang viral tanpa memastikan keamanannya.
Terkait kandungan berbahaya seperti merkuri atau hidrokuinon, bagaimana dampaknya bagi kulit?
BPOM tidak pernah menyetujui klaim memutihkan pada kosmetik. Klaim yang diperbolehkan hanyalah membantu menyamarkan noda atau mencerahkan kulit. Bahan seperti merkuri dan hidrokuinon adalah bahan yang dilarang karena berbahaya. Dampaknya bisa menyebabkan iritasi, gatal, kemerahan, bahkan pengelupasan kulit. Dalam jangka panjang, kulit bisa muncul bintik hitam, menipis, atau bahkan mengalami kerusakan permanen. Sering kali kita lihat wajah jadi merah seperti kepiting rebus. Itu tanda penggunaan bahan berbahaya. Jadi jangan tergiur dengan hasil instan karena risikonya sangat besar.
Banyak iklan di media sosial, terutama di TikTok, yang menampilkan hasil luar biasa. Bagaimana masyarakat bisa membedakan mana yang benar dan mana yang menyesatkan?
Sekarang teknologi promosi memang sangat canggih. Dengan filter saja, wajah bisa langsung terlihat seperti artis Korea. Jadi masyarakat perlu bijak dan kritis melihat iklan. Jangan mudah percaya hanya karena melihat hasil di media sosial. Sering kali yang ditampilkan itu bukan hasil produk, tapi efek filter atau bahkan promosi palsu.
Banyak yang bingung membedakan antara kosmetik dan skincare. Sebenarnya apa bedanya?
Sebenarnya skincare merupakan bagian dari kosmetik. Kata skin berarti kulit dan care berarti perawatan. Jadi skincare adalah kosmetik yang berfungsi merawat dan memelihara kulit dalam kondisi sehat. Kosmetik atau skincare bukan obat, dan hanya digunakan di bagian luar tubuh. Karena itu, setiap produk skincare juga wajib memiliki izin edar atau notifikasi BPOM. Yang paling penting, jangan mudah tergoda dengan promosi yang berlebihan, apalagi yang menjanjikan efek putih secara instan. Selain menyesatkan, promosi seperti itu juga melanggar aturan.
Pernah ada beberapa owner kosmetik yang menawarkan produk ke saya. Katanya bisa mencerahkan kulit, dan dijamin aman. Tapi waktu saya tanya, sudah ada izin BPOM belum? mereka bilang masih dalam proses. Tapi tetap meyakinkan bahwa produknya aman. Nah, kalau ada yang klaim seperti itu, apakah produk tersebut bisa dibilang aman?
Jangan pernah menggunakan produk apa pun yang belum memiliki izin edar dari BPOM.Kalau produk belum memiliki izin edar, artinya produk itu belum dievaluasi dari sisi keamanan, mutu, dan kualitasnya. Jadi bisa saja ada risiko terhadap kesehatan penggunanya. Sebagai konsumen, kita yang akan menanggung risikonya kalau tetap memilih produk yang tidak terdaftar di BPOM. Bagi para pelaku usaha, kami sangat mengapresiasi niat untuk berwirausaha, itu hal yang baik. Tapi tetap harus patuh pada aturan.
Jadi kalau ada produk yang katanya sedang dalam proses izin BPOM, sebaiknya jangan dibeli dulu?
Betul sekali. Kalau izin BPOM-nya belum terbit, jangan dibeli dan jangan digunakan. Untuk memastikan keaslian dan legalitas suatu produk, masyarakat bisa mengecek melalui aplikasi BPOM Mobile. Aplikasi ini bisa diunduh di Play Store (Android) atau App Store (iOS). Di dalamnya, ada fitur untuk memindai QR Code pada kemasan produk agar kita tahu apakah produk tersebut benar-benar terdaftar. Selain itu, BPOM Mobile juga bisa digunakan untuk melaporkan iklan menyesatkan, membaca informasi dan berita terbaru tentang pengawasan obat dan makanan, serta mengecek penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) bagi pelaku UMKM. Taglinenya sederhana, informasi obat dan makanan dalam genggaman. Karena yang bisa melindungi diri kita dari produk berbahaya adalah diri kita sendiri.

 
			
 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
												      	 
												      	 
												      	 
												      	 
												      	![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											 
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.