Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemprov Sulsel Bakal Pangkas Belanja Pegawai Rp26 Miliar

hal ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang RKPD.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
PEMOTONGAN ANGGARAN - Kepala Bapenda Sulsel, Reza Faisal Saleh. Reza ungkap pemprov berencana pangkas belanja pegawai.   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) merencanakan efisiensi belanja pegawai pada tahun 2026 sebesar Rp26 miliar. 

Hal itu terungkap saat pembahasan Pendalaman Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) di Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Kamis (21/8/2025).

Efisiensi belanja pegawai adalah upaya mengelola dan menggunakan anggaran belanja pegawai secara hemat, tepat guna, dan produktif.

Sehingga anggaran tersebut benar-benar mendukung kinerja serta pelayanan publik.

Bukan sekadar membiayai rutinitas birokrasi.

Belanja pegawai,  pengeluaran pemerintah untuk membayar hak-hak aparatur negara, seperti gaji, tunjangan, honorarium, serta belanja terkait pegawai lainnya.

Kepala Bapenda Sulsel, Reza Faisal Saleh mengatakan, hal ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Amanat itu mengatur porsi belanja daerah.

Ketentuan undang-undang tersebut, kata Reza, mengamanatkan pada 2027 belanja pegawai maksimal hanya 30 persen dari total APBD.

RKPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 1 tahun.

Dokumen ini menjadi penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Disusun setiap tahun sebagai acuan dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).

Fungsi RKPD ada empat.

Pertama, menjadi pedoman penyusunan APBD pada tahun yang bersangkutan.

Kedua, menyinergikan perencanaan pusat dan daerah agar program tidak tumpang tindih.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved