Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mutasi Rp15 M Kas Daerah ke BTN Jadi Alasan 4 Fraksi DPRD Interpelasi Wali Kota Parepare

DPRD Parepare ajukan interpelasi ke Wali Kota Tasming Hamid. Salah satu alasannya mutasi kas daerah Rp15 miliar dari Bank Sulselbar ke BTN.

Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Rachmat Ariadi/Tribun-Timur.com
INTERPELASI WALI KOTA - Wali Kota Parepare, Tasming Hamid (tengah) saat ditemui Tribun-Timur.com. DPRD Parepare ajukan interpelasi, salah satu alasannya mutasi Rp15 miliar kas daerah ke Bank BTN. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE DPRD Kota Parepare mengusulkan hak interpelasi kepada Wali Kota Parepare, M Tasming Hamid.

Salah satu alasannya adalah mutasi kas daerah Rp15 miliar dari Bank Sulselbar ke Bank BTN pada awal 2025.

Total ada enam alasan pengajuan hak tanya tersebut:

Mutasi rekening Rp15 miliar dari Bank Sulselbar ke Bank BTN

Mekanisme pengangkatan Dewan Pengawas RSUD Parepare

Izin operasi Toko Indomaret Nurussamawati yang dinilai menyalahi aturan

Penempatan jabatan ASN yang dinilai tidak proporsional

Komersialisasi Lapangan Andi Makkasau yang dinilai mengabaikan kepentingan publik

Relokasi pedagang ke Pasar Seni yang menyebabkan penurunan pendapatan dan penutupan lapak

Usulan interpelasi ditandatangani oleh empat fraksi: Golkar (5 kursi), Gerindra (3), Fraksi Kerabat (PKB-2, PDIP-1, Hanura-1), dan Fraksi Gemoi (PAN-2, Demokrat-2, Gelora-2, PPP-2).

Fraksi Nasdem, pengusung Tasming, tidak ikut menandatangani.

Ketua DPRD Parepare, H Kaharuddin Kadir, menyebut usulan tersebut akan dibahas dan dijadwalkan dalam paripurna interpelasi pada November 2025.

Tasming Hamid menanggapi dingin usulan tersebut. “Maaf, tak usah saya tanggapi itu,” ujarnya kepada Tribun.

Ia juga meminta agar wartawan tidak membesar-besarkan penggunaan hak politik DPRD.

Hak interpelasi adalah hak bertanya DPRD kepada kepala daerah terkait kebijakan yang berdampak luas.

Jika jawaban tidak memuaskan, DPRD bisa lanjut ke hak angket yang berujung pada pembentukan pansus dan berpotensi pemakzulan.

Kaharuddin sebelumnya mengungkap bahwa pemindahan kas daerah ke BTN dinilai melanggar norma keuangan daerah.

Ia mempertanyakan motif Tasming memindahkan dana ke bank umum, padahal Pemkot Parepare adalah salah satu pemegang saham Bank Sulselbar.

“Boleh dipindahkan kalau itu sisa lebih penghitungan atau sisa kas daerah,” ujarnya.

Mutasi kas daerah dilakukan di awal masa jabatan Tasming sebagai wali kota.

Sebelumnya, pada 2019, Pemkot Parepare mengalokasikan Rp5,25 miliar sebagai penyertaan modal ke Bank Sulselbar.

Kondisi fiskal Parepare juga terdampak efisiensi anggaran nasional.

Di APBD 2026, terjadi pemangkasan Rp182 miliar. Pemkot mengajukan strategi efisiensi untuk program prioritas dan pelayanan publik.

Pengurangan dana pusat Rp101,9 miliar dan tambahan beban pembiayaan P3K sebesar Rp80 miliar turut mengganggu kinerja keuangan daerah. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved