Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Vs Walikota Parepare

Daftar Kepala Daerah Hadapi Interpelasi Sebelum Tasming, Dulu Syamsari Kitta

Sebelum Tasming Hamid, mantan Bupati Takalar Syamsari Kitta pernah hadapi hak interpelasi DPRD Takalar

|
Editor: Ari Maryadi
Rachmat/TribunParepare.com
HAK INTERPELASI. Empat Fraksi DPRD Parepare ajukan hak interpelasi kepada Wali Kota Parepare Tasming Hamid. Dewan menilai banyak kebijakan Wali Kota melanggar aturan. 

Interpelasi diajukan untuk meminta penjelasan atas sejumlah kebijakan dinilai berdampak luas dan menyalahi aturan.

Kebijakan dipersoalkan antara lain: penempatan jabatan ASN yang dinilai tidak proporsional, relokasi UMKM ke Pasar Seni, penggunaan Lapangan Andi Makkasau untuk kegiatan komersial, pemindahan dana daerah dari Bank Sulselbar ke Bank BTN, pengangkatan dewan pengawas RSUD Parepare, dan operasional toko retail Indomaret Nurussamawati.

Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, mengatakan interpelasi merupakan hak konstitusional DPRD.

 “Hak interpelasi ini jangan ditafsirkan sesuatu yang menyeramkan. Ini hak biasa untuk meminta penjelasan. Jadi tidak perlu ditanggapi berlebihan,” ujarnya, Kamis (30/10/2025).

Ia menegaskan hubungan DPRD dan Pemkot Parepare tetap harmonis, meski komunikasi perlu ditingkatkan. 

“Saya tidak sepakat kalau hubungan DPRD dan Pemkot tidak harmonis. Cuma memang komunikasi perlu diintensifkan,” katanya.

Kaharuddin menyebut pengajuan interpelasi sudah memenuhi syarat, ditandatangani lima legislator dari empat fraksi berbeda: Golkar, Kerabat, Gerindra, dan Gemoi.

“Sudah memenuhi syarat. Lima orang dari fraksi berbeda,” ucapnya.

Ia menjelaskan, interpelasi akan dibahas dalam rapat pimpinan dan Bamus DPRD, lalu diajukan ke rapat paripurna untuk mendapat persetujuan seluruh anggota.

“Jika disetujui, maka kita lanjutkan hak interpelasi dengan mengundang Wali Kota,” jelasnya.

Wakil Ketua DPRD Parepare, Yusuf Lapanna, menilai interpelasi diajukan karena banyak kebijakan Wali Kota merugikan masyarakat dan terkesan menyalahgunakan kewenangan.

“Sudah lama kami kaji. Banyak kebijakan yang menyalahi aturan,” ujarnya.

Yusuf menambahkan, DPRD sudah melakukan pendekatan kelembagaan, namun tidak digubris oleh Pemkot.

 “Kami sudah sampaikan di paripurna dan sebagainya, tapi Pemkot seperti tidak menggubris,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved