DPRD Vs Walikota Parepare
Daftar Kepala Daerah Hadapi Interpelasi Sebelum Tasming, Dulu Syamsari Kitta
Sebelum Tasming Hamid, mantan Bupati Takalar Syamsari Kitta pernah hadapi hak interpelasi DPRD Takalar
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE -- 4 fraksi DPRD Parepare mengajukan penggunaan hak interpelesi kepada Wali Kota Parepare Tasming Hamid.
Hak interpelesi adalah hak istimewa yang dimiliki lembaga legislatif berupaya hak bertanya kepada eksekustif.
Sebelumnya kasus serupa pernah terjadi di Kabupaten Takalar pada 2020 lalu.
Saat itu DPRD Takalar mengajukan hak interpelasi kepada Bupati Takalar saat itu Syamsari Kitta.
DPRD Kabupaten Takalar resmi menggunakan hak interpelasi untuk meminta keterangan Bupati Takalar, Syamsari Kitta.
Hak istimewa DPRD Takalar itu resmi bergulir setelah 20 legislator DPRD Takalar mengusulkan dalam Sidang Paripurna, Rabu (23/9/2020) pagi.
Wakil Ketua DPRD Takalar saat itu, H Muh Jabir Bonto yang tampil mewakili para pengusul mengatakan, hak interpelasi ini diambil didasarkan pada tiga hal pokok.
"Ada tiga alasan pokok, pertama masalah amburadulnya pengelolaan APBD. Lalu transparansi pengelolaan anggaran penanganan COVID-19 dan penundaan pilkades serentak selama tiga kali penganggaran," kata H Muh Jabir.
Sidang paripurna yang dihadiri 27 legislator dari 30 jumlah anggota sempat diwarnai sejumlah interupsi.
Rata-rata interupsi dari para legislator yang tidak mengusulkan hak interpelasi. Mereka menyoalkan tentang dasar pelaksanaan hak interpelasi.
"Izinkan saya menjelaskan dulu baru anda semua interupsi. Bagaimana mungkin anda mempertanyakan sesuatu yang belum saya jelaskan," kata Jabir dengan nada tinggi.
Pada akhirnya, dengan komposisi pengusul yang dominan, forum sidang paripurna menyetujui pelaksanaan hak interpelasi.
Selanjutnya, DPRD akan mengagendakan paripurna untuk pelaksanaan paripurna pembentukan Panitia Khusus (pansus) hak interpelasi.
Apa itu Hak Interpelasi?
Hak interpelasi adalah hak badan legislatif (seperti DPR atau DPRD) untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan penting, strategis, dan berdampak luas pada masyarakat, bangsa, dan negara.
Tujuannya adalah untuk memperoleh penjelasan dari pemerintah, mengawasi kinerja, dan memastikan kebijakan yang diambil sesuai dengan peraturan dan kepentingan rakyat.
Lebih lanjut mengenai hak interpelasi:
Tujuan:
Menggali informasi dan mendapatkan penjelasan dari pemerintah terkait kebijakan yang dianggap krusial. Ini juga bertujuan untuk mengawasi anggaran dan tindakan pemerintah agar tetap berada dalam koridor yang benar.
Mekanisme:
Usulan diajukan oleh anggota badan legislatif kepada pimpinan.
Usulan ini diumumkan dalam rapat paripurna dan anggota diberi kesempatan untuk menyampaikan alasan.
Jika disetujui dalam rapat paripurna, presiden atau pimpinan lembaga terkait diundang untuk memberikan penjelasan pada rapat paripurna berikutnya.
Setelah penjelasan diberikan dan diterima, hak interpelasi dianggap selesai dan tidak dapat diusulkan kembali.
Contoh kasus:
Permintaan keterangan terkait kebijakan impor beras pada tahun 2005.
Permintaan keterangan terkait penanganan hukum lumpur Lapindo pada tahun 2007.
Permintaan keterangan terkait kenaikan harga BBM dan kebijakan Formula E.
4 Fraksi DPRD Parepare Ajukan Interpelasi Wali Kota Tasming Hamid
Empat fraksi di DPRD Kota Parepare, Sulawesi Selatan, mengajukan hak interpelasi kepada Wali Kota Tasming Hamid.
Interpelasi diajukan untuk meminta penjelasan atas sejumlah kebijakan dinilai berdampak luas dan menyalahi aturan.
Kebijakan dipersoalkan antara lain: penempatan jabatan ASN yang dinilai tidak proporsional, relokasi UMKM ke Pasar Seni, penggunaan Lapangan Andi Makkasau untuk kegiatan komersial, pemindahan dana daerah dari Bank Sulselbar ke Bank BTN, pengangkatan dewan pengawas RSUD Parepare, dan operasional toko retail Indomaret Nurussamawati.
Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, mengatakan interpelasi merupakan hak konstitusional DPRD.
“Hak interpelasi ini jangan ditafsirkan sesuatu yang menyeramkan. Ini hak biasa untuk meminta penjelasan. Jadi tidak perlu ditanggapi berlebihan,” ujarnya, Kamis (30/10/2025).
Ia menegaskan hubungan DPRD dan Pemkot Parepare tetap harmonis, meski komunikasi perlu ditingkatkan.
“Saya tidak sepakat kalau hubungan DPRD dan Pemkot tidak harmonis. Cuma memang komunikasi perlu diintensifkan,” katanya.
Kaharuddin menyebut pengajuan interpelasi sudah memenuhi syarat, ditandatangani lima legislator dari empat fraksi berbeda: Golkar, Kerabat, Gerindra, dan Gemoi.
“Sudah memenuhi syarat. Lima orang dari fraksi berbeda,” ucapnya.
Ia menjelaskan, interpelasi akan dibahas dalam rapat pimpinan dan Bamus DPRD, lalu diajukan ke rapat paripurna untuk mendapat persetujuan seluruh anggota.
“Jika disetujui, maka kita lanjutkan hak interpelasi dengan mengundang Wali Kota,” jelasnya.
Wakil Ketua DPRD Parepare, Yusuf Lapanna, menilai interpelasi diajukan karena banyak kebijakan Wali Kota merugikan masyarakat dan terkesan menyalahgunakan kewenangan.
“Sudah lama kami kaji. Banyak kebijakan yang menyalahi aturan,” ujarnya.
Yusuf menambahkan, DPRD sudah melakukan pendekatan kelembagaan, namun tidak digubris oleh Pemkot.
“Kami sudah sampaikan di paripurna dan sebagainya, tapi Pemkot seperti tidak menggubris,” tandasnya. (*)
| 4 Fraksi DPRD Parepare Interpelasi Wali Kota Tasming Hamid |   | 
|---|
| Purbaya Perketat Impor Cakar, Omset Pedagang di Pasar Senggol Parepare Langsung Turun 50 Persen |   | 
|---|
| Solusi LPPM Unhas Tingkatkan Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor di Parepare, Simple dan Aplikatif |   | 
|---|
| Bupati Luwu Lepas 30 Atlet Pencak Silat Menuju Pra Porprov Sulsel di Parepare, Target Juara Umum |   | 
|---|
| Banjir dan Macet di Barru, Kapolres: Tak Benar Jalur Terputus, Bupati: Terima Kasih De' |   | 
|---|

 
			
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											 
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.