Opini
Mengonsumsi Obat Generik, Mengapa Harus Ragu?
Zat tambahan dimaksudkan untuk memberi bentuk produk obat seperti tablet, memberi warna pada sirup, atau memberi aroma dan rasa yang menyenangkan.
Contoh nama obat yang banyak ditemukan sebagai obat generik adalah parasetamol, suatu obat pereda nyeri-demam (analgesik-antipretik), diproduksi dalam bentuk sediaan padat maupun cair.
Obat ini juga diproduksi dalam berbagai merek paten yang diproduksi oleh berbagai pabrik farmasi. Di sini penulis tidak ingin mengendorse merek-merek paten tersebut. Silakan pembaca sendiri yang menelusurinya.
Lalu apa yang membedakan antara obat paten dan obat generik?
Pada dasarnya dalam proses produksi obat (proses faramasetika), tidak ada perbedaan antara obat paten dan obat generik.
Keduanya diproduksi oleh pabrik farmasi yang memiliki sertifikat CPOB (Cara Produksi Obat yang Baik), dengan menjalankan prosedur farmasetika yang baku, mulai dari pemilihan bahan baku, perancangan formula, proses fabrikasi, kontrol mutu, dan jaminan mutu.
Sebelum diluncurkan ke pasaran produk obat, baik paten maupun generik harus melewati uji penjaminan mutu yang disebut uji BABE (Bio-Availabilitas Bio-Ekivalensi).
Dalam uji tersebut produk obat paten maupun generik dibandingkan dengan suatu produk yang telah terstandar, hasilnya dibandingkan secara statistik dan tidak boleh menunjukkan hasil yang berbeda nyata.
Jika hasilnya tidak berbeda nyata maka produk tersebut dinyatakan layak dipasarkan dan dijamin kualitasnya.
Dengan demikian tidak ada perbedaan kualitas antara obat paten dan obat generik.
Lalu, mengapa obat paten umumnya jauh lebih mahal? Ada berbagai alasan.
Di antara sebagai produk paten yang harus didaftarkan, perlu biaya administrasi, sedangkan obat generik tidak perlu didaftarkan, dan diproduksi atas biaya subsidi pemerintah.
Selain itu obat paten perlu biaya promosi yang gencar, baik di media elektronik maupun di media cetak.
Kemasan obat paten dibuat menarik sehingga biaya perancangannya juga besar, sedangkan kemasan obat generik dibuat sangat sederhana.
Daya beli masyarakat berbeda-beda untuk membeli obat.
Oleh karena pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan No. HK.02.02/Menkes/068/I/2010 untuk menjamin masyarakat kelas menengah ke bawah untuk mendapatkan obat.
Jadi terpulang kepada para pembaca sendiri, mau obat paten atau obat generik.
Bila mendapat resep dari dokter yang berisi obat paten, ketika menebus di apotek dan ternyata harganya tidak terjangkau, Anda bisa meminta kepada apoteker untuk mengganti dengan obat generik.
Jadi, tidak perlu ragu untuk membeli obat generik. Obat generik terjamin mutu dan khasiatnya.(*)
| Program Makan Bergizi Gratis: Pentingnya Pendataan Penerima untuk Efektivitas Program |
|
|---|
| Matinya Gerakan Sosial di Era Digital: Aksi BEM dan Krisis Representasi Massa |
|
|---|
| Menyelami Makna Muharram Tahun Baru Hijrah |
|
|---|
| Legalitas Nobar Piala Dunia: Menyeimbangkan Hak Informasi dan Perlindungan Hak Siar |
|
|---|
| Politik Keseharian, Heidegger, dan Mahasiswa Kita |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20250925-Usmar.jpg)