Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Menguji Batas Konstitusional Hak Angket DPRD Gowa

Secara normatif, Hak Angket merupakan instrumen pengawasan tertinggi yang dimiliki oleh lembaga legislatif.

Tayang:
TRIBUN TIMUR/Ist
OPINI - Hidayat Marmin Tayjeb, Dosen Universitas Bosowa 

Oleh: Hidayat Marmin Tayjeb
Dosen Universitas Bosowa

TRIBUN-TIMUR.COM - Ketukan palu Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Gowa yang menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket menandai babak baru dalam konstelasi politik-hukum lokal.

Persetujuan bulat dari tujuh fraksi legislatif terhadap pengguliran hak penyelidikan ini seketika menyedot perhatian publik.

Di satu sisi, langkah ini dipuji sebagai manifestasi fungsi pengawasan yang progresif.

Namun di sisi lain, lompatan politik ini memicu pertanyaan akademis yang mendasar: Apakah gerakan ini murni merupakan penegakan hukum tata negara, ataukah sekadar riak sentimen politik yang dikemas dalam bungkus konstitusional?

Secara normatif, Hak Angket merupakan instrumen pengawasan tertinggi yang dimiliki oleh lembaga legislatif.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hak ini diberikan bukan sebagai mainan politik harian, melainkan sebagai “senjata pamungkas” (the ultimate weapon).

Aturan hukum memberikan syarat kumulatif yang sangat ketat: objek yang diselidiki wajib bersifat penting, strategis, berdampak luas pada hajat hidup masyarakat, dan diduga kuat melanggar peraturan perundang-undangan.

Secara konstitusional, hak angket dirancang untuk menjaga keseimbangan kekuasaan (checks and balances), bukan sebagai alat pemukul politik untuk mendelegitimasi kepala daerah secara serampangan.

DPRD Gowa melandaskan hak angket ini pada tiga substansi krusial: dugaan pemutusan sepihak program beasiswa S3, sengkarut anggaran seragam sekolah gratis 2025, serta isu pelanggaran etika publik.

Dari perspektif sosiologi kebijakan, pemutusan beasiswa dan masalah seragam gratis memang sensitif karena menyentuh ekspektasi struktural masyarakat di sektor pendidikan.

Ketika ada hak publik yang terganggu, resistensi sosial pasti bermunculan.

Namun, mari kita uji secara objektif: Apakah eskalasi masalah ini sudah benar-benar buntu sehingga harus langsung melompat ke hak angket?

Mengapa institusi legislatif seolah enggan mengoptimalkan mekanisme intermediasi yang lebih persuasif, seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Hak Interpelasi terlebih dahulu?

Dari kacamata sosiologi institusi, ada bahaya laten yang mengintai ketika sebuah lembaga negara menggunakan otoritas formalnya tanpa basis data faktual.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved