Opini
1 Juni Bukan Hari Lahir Pancasila
Jawaban seorang ahli hukum tata negara akan tegas dan dingin, Tidak. Secara yuridis formal, Pancasila lahir pada 18 Agustus 1945.
Oleh : Rusdianto Sudirman
Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare
TRIBUN-TIMUR.COM - Tanggal 1 Juni kembali kita peringati sebagai Hari Lahir Pancasila. Di hari itu, kita merayakan sebuah momen sakral, pidato Bung Karno di hadapan Dokuritsu Junbi Cosakai Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang untuk pertama kalinya merumuskan lima prinsip dasar bernegara secara sistematis.
Pidato itu adalah ungkapan gagasan, sebuah tawaran filosofis yang mencoba menjawab pertanyaan fundamental, di atas dasar apa Indonesia merdeka akan didirikan?
Namun, di tengah gegap gempita upacara dan peringatan, kita kerap luput atau barangkali sengaja pura-pura melupakan sebuah fakta yuridis yang fundamental. Ada ketegangan abadi antara romantisme sejarah dan kebenaran hukum tata negara.
Pertanyaannya, sahkah secara hukum menyebut 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila?
Jawaban seorang ahli hukum tata negara akan tegas dan dingin, Tidak. Secara yuridis formal, Pancasila lahir pada 18 Agustus 1945.
Di sinilah perkara akurasi sejarah bertabrakan dengan politik identitas bangsa.
Publik perlu memahami bahwa dalam perspektif hukum tata negara, sebuah norma dasar atau grundnorm tidak lahir dari sekadar pengucapan pidato, melainkan dari pengundangan resmi dalam lembaran negara.
Pidato Bung Karno pada 1 Juni 1945 adalah "janin" dari dasar negara. Ia adalah gagasan filosofis yang luhur, namun ia belum mengikat secara hukum.
Saat itu, Indonesia sebagai negara hukum belum eksis. Yang ada hanyalah janji kemerdekaan dari Jepang dan sebuah badan penyelidik yang bertugas menyiapkan rancangan.
Fakta historis menunjukkan bahwa setelah pidato 1 Juni, perdebatan sengit terus berlangsung. Dibentuklah Panitia Delapan dan kemudian Panitia Sembilan yang melahirkan Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945.
Mari kita perhatikan, di sinilah terjadi kompromi politik pertama yang mendasar: sila pertama yang semula berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" disepakati sebagai jalan tengah antara kelompok nasionalis dan Islam.
Rumusan Piagam Jakarta inilah yang kemudian dibawa ke sidang kedua BPUPKI dan diterima sebagai rancangan Mukadimah Undang-Undang Dasar.
Lalu, di manakah letak "kelahiran" Pancasila yang kita kenal sekarang? Jawabannya adalah pada 18 Agustus 1945.
Sehari setelah Proklamasi, pagi hari, terjadi sebuah peristiwa ketatanegaraan yang dramatis.
Mohammad Hatta didatangi utusan dari Indonesia Timur yang menyampaikan keberatan mutlak atas tujuh kata dalam Piagam Jakarta.
Jika frasa "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" tetap dicantumkan, mereka menolak bergabung dengan Republik Indonesia.
Ini bukan sekadar perdebatan redaksional, ini adalah ancaman disintegrasi di jam-jam pertama usia republik.
Dengan kenegarawanan yang luar biasa, Hatta menemui Ki Bagus Hadikoesoemo, Wakil Ketua PPKI dari Muhammadiyah.
Dalam lobi politik yang menentukan itu, disepakati penghapusan tujuh kata tersebut dan menggantinya dengan istilah "Yang Maha Esa".
Baru setelah revisi krusial inilah, pada sidang PPKI 18 Agustus 1945, Pancasila disahkan sebagai dasar negara secara resmi.
Rumusannya final: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dari sini jelas, terdapat perbedaan fundamental antara 1 Juni dan 18 Agustus.
Pada 1 Juni, Pancasila lahir sebagai gagasan individual seorang Soekarno, meskipun brilian. Ia masih berupa "janin" yang belum teruji dalam rahim sejarah dan belum mengalami proses persalinan politik yang menyakitkan.
Sementara pada 18 Agustus, Pancasila lahir sebagai konsensus kolektif, sebagai "anak" bangsa Indonesia yang telah melalui kontraksi politik yang memilukan namun membesarkan hati.
Ia telah terpotong tali pusarnya dari induk gagasan individu, menjadi milik bersama sebuah bangsa yang baru saja merdeka.
Mengapa pembedaan ini penting dalam perspektif hukum tata negara?
Sebab, legitimasi Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm tidak terletak pada siapa yang pertama kali mengucapkannya, melainkan pada prosedur ketatanegaraan yang membentuknya.
Konstitusi kita, UUD 1945, adalah produk dari PPKI pada 18 Agustus. Dalam Pembukaan UUD 1945 itulah Pancasila tercantum.
Dengan demikian, kekuatan hukum Pancasila mengalir dari Proklamasi 17 Agustus dan pengesahan UUD 1945 pada 18 Agustus, bukan dari pidato 1 Juni.
Menetapkan 1 Juni sebagai hari lahir adalah keputusan politik yang absah untuk menghormati sejarah, tetapi secara dogmatik hukum tata negara, ia bukanlah kebenaran yuridis formal.
Apakah ini berarti peringatan 1 Juni tidak relevan? Sama sekali tidak. Peringatan ini relevan sebagai penghormatan terhadap proses penggodokan intelektual para pendiri bangsa. Ini adalah perayaan "hari inspirasi" atau "hari penggagasan".
Namun, masyarakat harus mendapat pencerahan bahwa ada "hari pengesahan" yang lebih sakral secara hukum, yaitu 18 Agustus.
Ironisnya, tanggal 18 Agustus hampir tak pernah diperingati secara masif sebagai Hari Konstitusi atau Hari Lahirnya Pancasila yang final.
Padahal, di hari itulah terjadi "genius moment" di mana umat Islam merelakan tujuh kata dalam Piagam Jakarta demi persatuan nasional. Di hari itulah dasar negara yang inklusif dan final benar-benar difirmankan secara konstitusional.
Dewasa ini, pendangkalan sejarah ini rentan menimbulkan mispersepsi. Ada pihak yang menggugat bahwa Pancasila adalah produk sekularisasi yang mengebiri peran Islam, dengan merujuk pada pidato 1 Juni atau Piagam Jakarta.
Argumen ini sebenarnya batal secara hukum tata negara. Pancasila yang sah adalah Pancasila 18 Agustus, di mana penyebutan "Ketuhanan Yang Maha Esa" adalah hasil kesepakatan bulat para wakil rakyat dari seluruh aliran, termasuk tokoh-tokoh Islam terkemuka saat itu.
Penghapusan tujuh kata bukanlah kekalahan Islam, melainkan kemenangan akal sehat dan semangat kebangsaan yang ditunjukkan oleh para pemimpin Islam sendiri.
Kita tidak boleh alergi terhadap pelurusan sejarah ini. Mengakui 18 Agustus sebagai hari lahir yuridis formal Pancasila tidak berarti menghapus jasa Bung Karno. Justru kita semakin menghargai kompleksitas proses kelahiran republik ini.
Kita diajak melihat bahwa Pancasila bukanlah sekadar monumen bisu di pojok ruang kelas, melainkan organisme hidup yang lahir melalui dialektika, tarik-ulur, dan pengorbanan perasaan primordial yang paling dalam. Ia adalah mahakarya kompromi.
Oleh karena itu, kami mendorong agar peringatan 1 Juni dijadikan momentum untuk edukasi publik, bukan sekadar seremoni.
Negara perlu memperkuat narasi bahwa terdapat dua tahap krusial dalam sejarah dasar negara: fase konsepsi pada 1 Juni dan fase aklamasi konstitusional pada 18 Agustus.
Jika 1 Juni adalah Hari Lahir Gagasan Pancasila, maka 18 Agustus adalah Hari Lahir Konstitusi yang di dalamnya terpatri Pancasila sebagai dasar negara yang sah dan final.
Mari kita rayakan 1 Juni dengan penuh suka cita, namun juga dengan kritis. Jangan biarkan peringatan ini menjadi ritual buta yang melanggengkan distorsi sejarah hukum tata negara.
Bangsa ini butuh ingatan yang utuh, bukan ingatan yang dipenggal demi romantisme sesaat.
Pancasila terlalu agung untuk dikerdilkan oleh ketidakakuratan kronik. Ia lahir dari rahim proklamasi yang dibidanai oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, bukan dari mimbar pidato seorang diri.
Ia adalah "milik" 18 Agustus 1945, sebuah tanggal yang harusnya lebih kita muliakan dalam kalender ketatanegaraan. Selamat merayakan inspirasi, namun jangan lupakan pengesahan.
| Memetik Pelajaran Ketahanan Energi dari Kasus Blackout Sumatera 22 Mei 2026 |
|
|---|
| Pancasila: Kompas Bangsa atau Sekadar Retorika? |
|
|---|
| Afirmasi Gender dalam Pemilu: Antara Norma Konstitusi dan Kepatuhan Partai Politik |
|
|---|
| Dosen, Pancasila, dan Keadilan yang Belum Tuntas |
|
|---|
| Homeschooling sebagai Ruang Belajar Alternatif |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-03-27-Rusdianto-Sudirman-5.jpg)