Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Pariwisata Indonesia dalam Paradoks Ketimpangan Pembangunan

Namun, persoalan utama Indonesia justru berada pada aspek transit route region atau aksesibilitas wisata.

Tayang:
Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/ist
OPINI - Hamris Darwis  Dosen Program Studi Pariwisata Universitas Hasanuddin / Mahasiswa S3 Studi Pembangunan Sekolah Pasca Universitas Hasanuddin 

Oleh: Hamris Darwis 

Dosen Program Studi Pariwisata Universitas Hasanuddin / Mahasiswa S3 Studi Pembangunan Sekolah Pasca Universitas Hasanuddin

TRIBUN-TIMUR.COM - Pembangunan pariwisata Indonesia saat ini memperlihatkan sebuah paradoks besar.

Di satu sisi, pemerintah terus menggaungkan pembangunan destinasi prioritas, sustainable tourism, ecotourism, dan penguatan daya saing wisata nasional.

Namun di sisi lain, realitas di lapangan menunjukkan rasio ketimpangan pembangunan yang semakin melebar, baik dalam aspek aksesibilitas antarwilayah maupun perhatian terhadap kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis tinggi.

Paradoks tersebut menunjukkan bahwa pembangunan pariwisata Indonesia masih mengalami “disfungsi sistemik” antara konsep kebijakan, implementasi birokrasi, dan realitas pembangunan daerah.

Dalam perspektif Tourism Studies, kondisi ini dapat dibaca melalui pendekatan Leiper’s Whole Tourism System dan teori First Mile–Last Mile Accessibility.

Menurut Neil Leiper, sistem pariwisata terdiri atas tiga komponen utama: tourist generating region, transit route region, dan tourist destination region.

Ketiganya harus terhubung secara terpadu agar destinasi dapat berkembang secara optimal.

Namun, persoalan utama Indonesia justru berada pada aspek transit route region atau aksesibilitas wisata.

Banyak daerah memiliki potensi wisata yang kuat, tetapi terisolasi akibat lemahnya infrastruktur jalan, pelabuhan, bandara, transportasi lokal, serta integrasi antarmoda transportasi.

Dalam teori First Mile dan Last Mile, persoalan ini semakin terlihat nyata.

Banyak wisatawan dapat mencapai kota utama dengan mudah, tetapi mengalami kesulitan besar ketika memasuki tahap akhir perjalanan menuju destinasi wisata.

Jalan rusak, minimnya transportasi umum, biaya perjalanan tinggi, dan buruknya fasilitas pendukung menyebabkan pengalaman wisata menjadi tidak nyaman dan menurunkan daya saing destinasi daerah.

Ironisnya, ketimpangan tersebut justru diperkuat oleh kebijakan pembangunan pariwisata nasional melalui pendekatan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).

Pemerintah lebih fokus mengalokasikan anggaran pada beberapa destinasi unggulan yang dianggap strategis secara ekonomi dan politik.

Akibatnya, daerah non-KSPN yang sebenarnya memiliki potensi wisata unggul mengalami stagnasi pembangunan dan keterbatasan fiskal untuk mengembangkan aksesibilitas pariwisatanya.

Paradoks otonomi daerah pun semakin terlihat. Dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang 23 Tahun 2014, Pasal 9 membagi urusan pemerintahan menjadi 3 kelompok.

Di mana urusan pariwisata menjadi urusan konkuren yang dibagi antara Pemerintah Pusat,Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, dan pariwisata adalah kewenangan wajib pemerintah daerah.

Namun, kenyataannya, kewenangan tersebut tidak diikuti oleh desentralisasi fiskal yang memadai.

Daerah diberi tanggung jawab untuk mengembangkan pariwisata, tetapi sumber pembiayaan dan prioritas pembangunan tetap dikendalikan oleh pusat.

Fenomena ini memperlihatkan adanya “desentralisasi semu”, yaitu ketika kewenangan administratif diserahkan kepada daerah, tetapi kekuatan anggaran tetap tersentralisasi.

Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 yang mengatur tentang  Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, di mana Taman Nasional juga diatur di dalamnya,  ketimpangan pembangunan juga terlihat dalam tata kelola kawasan konservasi dan ekoturisme.

Penetapan “Taman Nasional Prioritas” oleh pemerintah berpotensi menciptakan ketimpangan baru di antara kawasan konservasi.

Taman nasional yang tidak masuk kategori prioritas perlahan mulai tertinggal dalam hal anggaran, infrastruktur, inovasi pengelolaan, dan promosi wisata.

Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung di Sulawesi Selatan menjadi contoh nyata dari fenomena tersebut.

Kawasan ini memiliki nilai ekologis yang sangat tinggi sebagai habitat kupu-kupu endemik, tarsius, macaca, dan berbagai flora khas karst Sulawesi.

Secara ekologis dan ilmiah, kawasan ini merupakan aset strategis nasional. Namun, perhatian kebijakan dan dukungan struktural terhadap kawasan ini terlihat semakin melemah.

Kondisi fasilitas konservasi yang kurang terawat, minimnya inovasi interpretasi wisata, dan rendahnya dukungan operasional memperlihatkan adanya stagnasi konservasi.

Ironisnya, para pejuang konservasi di lapangan tetap bekerja dengan semangat tinggi menjaga kawasan tersebut, meskipun tidak lagi menjadi pusat perhatian kebijakan nasional.

Paradoks terbesar muncul ketika kawasan konservasi harus bersaing dengan taman wisata buatan yang menawarkan fasilitas modern, hiburan instan, dan promosi besar-besaran.

Padahal taman nasional memiliki fungsi yang jauh lebih penting: menjaga biodiversitas, pendidikan lingkungan, perlindungan ekosistem, dan keberlanjutan kehidupan generasi mendatang.

Jika negara tidak hadir memperkuat kualitas layanan, aksesibilitas, dan inovasi pengelolaan taman nasional, maka kawasan konservasi akan semakin tertinggal dalam kompetisi pasar wisata.

Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menjadi “bom waktu” bagi konservasi Indonesia: penurunan kualitas kawasan, hilangnya habitat fauna endemik, melemahnya ecotourism, dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap komitmen negara dalam menjaga lingkungan hidup.

Persoalan mendasar pembangunan pariwisata Indonesia sesungguhnya bukan kekurangan destinasi wisata, melainkan ketimpangan sistem aksesibilitas, sentralisasi politik anggaran, lemahnya sinkronisasi pusat-daerah, dan orientasi pembangunan yang terlalu berfokus pada proyek-proyek prioritas yang marketable secara ekonomi dan politik.

Karena itu, pembangunan pariwisata Indonesia harus direorientasi. Pemerintah perlu meninggalkan pendekatan growth pole tourism development yang terlalu terpusat pada destinasi unggulan, menuju pendekatan network tourism development yang membangun konektivitas dan pemerataan antarwilayah.

Demikian pula kawasan konservasi harus dipandang bukan sekadar objek wisata, tetapi sebagai laboratorium ekologis, pusat pendidikan lingkungan, dan aset strategis keberlanjutan bangsa.

Tanpa perubahan paradigma tersebut, pariwisata Indonesia akan terus tumbuh secara statistik, tetapi rapuh secara ekologis, timpang secara spasial, dan tidak berkeadilan bagi daerah-daerah yang selama ini menjaga kekayaan alam Indonesia secara sunyi.

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved