Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Dosen PPPK Menanti Kepastian Jenjang Karier 

Mereka diakui sebagai aparatur sipil negara, tapi dipinggirkan dalam soal kepastian karier dan masa depan akademik.

Tayang:
Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/ist
OPINI - Rusdianto Sudirman Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare  

Oleh : Rusdianto Sudirman 

Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare 

TRIBUN-TIMUR.COM - Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI) dan Komisi X DPR RI pada Minggu lalu mungkin tampak seperti agenda rutin parlemen.

 Namun, di balik formalitas itu, tersimpan jeritan panjang lebih dari sepuluh ribu akademisi yang selama bertahun-tahun terperangkap dalam ruang abu-abu kebijakan.

Mereka diakui sebagai aparatur sipil negara, tapi dipinggirkan dalam soal kepastian karier dan masa depan akademik.

Tuntutan ADAPI sebenarnya sederhana dan mendasar: alih status 10.942 dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Angka ini bukan sekadar statistik. Di baliknya, ada ribuan pengajar yang setiap hari menjalankan tridharma perguruan tinggi mengajar, meneliti, mengabdi namun status mereka tak lebih dari pekerja kontrak yang sewaktu-waktu bisa kehilangan pijakan.

Skema PPPK sejak awal memang lahir sebagai solusi pragmatis kebutuhan aparatur. Tapi, ketika diterapkan pada profesi dosen, pendekatan administratif ini menghadapi paradoks serius.

 Dunia akademik tidak dibangun di atas logika kontrak jangka pendek. Ia membutuhkan keberlanjutan, riset bertahun-tahun, regenerasi keilmuan, dan pembinaan generasi yang tak bisa diukur dengan masa kerja dua atau tiga tahun.

Di sinilah letak kegelisahan yang disuarakan oleh Asosiasi Dosen  ASN PPPK Indonesia (ADAPI). tuntutan  alih status ke PNS bukan sekadar urusan birokrasi.

Ini menyangkut keadilan, kepastian karier, dan pemantik motivasi bagi para dosen PPPK untuk berkontribusi maksimal. 

Ketika dua orang dosen berdiri di depan kelas yang sama, mengajar mata kuliah yang sama, tetapi memiliki hak dan kepastian karier yang berbeda, rasa keadilan institusional terusik.

Dosen PNS bisa merancang riset jangka panjang, melanjutkan studi doktoral dengan jaminan beasiswa, dan meniti jenjang jabatan akademik hingga guru besar.

 Sementara, dosen PPPK kerap dihantui pertanyaan,setelah kontrak ini berakhir, masih adakah ruang bagi mereka?

Komisi X DPR RI tampaknya mulai membaca kegelisahan ini sebagai isu strategis, bukan sekadar masalah administrasi kepegawaian. 

Dukungan terhadap gagasan “satu skema dosen PNS” menunjukkan kesadaran bahwa dualisme status justru menciptakan ketimpangan di lingkungan kampus yang seharusnya menjadi ruang meritokrasi. 

Masuknya aspirasi ini ke dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) juga membuka peluang koreksi fundamental.

Selama ini, masalah pendidikan tinggi sering ditambal sulam dengan kebijakan teknis kementerian, tanpa menyentuh akar desain regulasinya.

Namun, di tengah respons positif itu, jalan menuju perubahan masih terjal. Mengalihkan status belasan ribu dosen menjadi PNS bukan perkara mudah.

Ini membutuhkan harmonisasi regulasi lintas kementerian, mulai dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, hingga Kementerian Keuangan. 

Perdebatan soal beban fiskal dan mekanisme transisi akan menjadi ujian bagi komitmen politik pemerintah dan DPR.

Di titik ini, ADAPI dan jaringannya di seluruh Indonesia perlu mengawal proses ini dengan tertib dan konstitusional. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib 10.942 dosen, tetapi juga kualitas ekosistem akademik nasional.

Kampus-kampus negeri, terutama di daerah, bergantung pada para dosen ini untuk menjaga mutu pengajaran, menggenjot riset, dan mendongkrak akreditasi institusi. 

Jika ketidakpastian ini terus dibiarkan, perguruan tinggi negeri berisiko kehilangan talenta-talenta terbaiknya yang memilih hijrah ke sektor swasta atau industri lain yang menawarkan kepastian lebih baik.

Yang menarik, tuntutan alih status ini sebenarnya bukan hal baru dalam sejarah birokrasi Indonesia.

Negara pernah beberapa kali mengambil langkah afirmatif serupa untuk menyelesaikan persoalan tenaga fungsional strategis yang terjebak dalam status tidak tetap.

Dua contoh paling relevan adalah pengangkatan dokter PTT dan sekretaris desa menjadi PNS.

Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 yang mengatur persyaratan dan tata cara pengangkatan sekretaris desa menjadi PNS

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mensyaratkan jabatan sekretaris desa diisi oleh PNS

Hasilnya signifikan, dari 2007 hingga Maret 2010, pemerintah berhasil mengangkat sekitar 400 ribu sekretaris desa menjadi PNS .

Bahkan pada April 2010, Presiden SBY menegaskan langsung agar 3.930 sekretaris desa yang tersisa segera diangkat pada tahun itu juga . 

Yang patut dicatat, PP Nomor 45 Tahun 2007 memberikan jalur khusus berupa pengangkatan langsung menjadi PNS tanpa melalui prosedur Calon PNS, khusus bagi sekretaris desa yang telah diangkat dengan sah sebelum 15 Oktober 2004 .

Contoh kedua adalah pengangkatan dokter dan tenaga kesehatan pegawai tidak tetap (PTT) menjadi CPNS.

Pada 2017, Kementerian Kesehatan bersama Kementerian PAN-RB menyepakati pengangkatan CPNS dari kalangan dokter, dokter gigi, dan bidan PTT yang telah lama mengabdi di daerah terpencil dan sangat terpencil . 

Menteri Kesehatan Nila D. Moeloek saat itu menegaskan bahwa pengangkatan ini merupakan solusi untuk menyelesaikan disparitas dan maldistribusi tenaga kesehatan .

Sebagian besar dokter PTT adalah putra-putri daerah yang telah bersedia ditempatkan di wilayah sulit selama bertahun-tahun. Dengan pertimbangan itu, pengangkatan mereka menjadi CPNS dinilai lebih dapat menjamin keberlangsungan pelayanan kesehatan di daerah .

Dua preseden ini menunjukkan satu benang merah, ketika negara menghadapi persoalan tenaga fungsional strategis yang mengabdi di daerah dan terjebak dalam status tidak tetap, solusi afirmatif melalui pengangkatan menjadi PNS pernah ditempuh dan berhasil.

 Pertanyaannya sekarang, mengapa logika yang sama tidak bisa diterapkan untuk dosen PPPK yang juga merupakan tenaga fungsional strategis di sektor pendidikan tinggi?

Perpres Sebagai Jalan Keluar

Di tengah kebuntuan legislasi yang berlarut-larut, jalan keluar yang paling realistis untuk memangkas kebuntuan birokrasi ini adalah melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum pengalihan status. 

Pilihan ini lebih cepat dan taktis ketimbang menunggu revisi undang-undang yang bisa memakan waktu bertahun-tahun di Senayan.

Mekanismenya bisa merujuk pada dua preseden di atas. Sebagaimana PP Nomor 45 Tahun 2007 yang memberikan jalur khusus pengangkatan langsung sekretaris desa menjadi PNS tanpa prosedur CPNS.

Perpres untuk dosen PPPK juga dapat memuat ketentuan afirmatif serupa misalnya pengangkatan langsung bagi dosen yang telah mengabdi sekian tahun dan memenuhi kualifikasi tertentu. 

Sementara itu, pengangkatan CPNS dari dokter PTT pada 2017 memberikan contoh bagaimana negara bisa memberikan penghargaan atas pengabdian tenaga fungsional di daerah terpencil melalui konversi status.

Dengan Perpres, pemerintah dapat langsung memerintahkan kementerian teknis terkait untuk merumuskan mekanisme transisi, menyiapkan peta jalan anggaran, dan memberikan kepastian bahwa tidak ada dosen PPPK yang kehilangan haknya selama proses berjalan. Negara tidak perlu lagi melempar janji, tetapi hadir dengan solusi konkret.

Pada akhirnya, bagaimana negara memperlakukan para dosennya adalah cermin dari bagaimana ia memandang pendidikan tinggi itu sendiri. 

Jika Indonesia serius ingin membangun perguruan tinggi yang kompetitif secara global, maka kepastian karier dan penghormatan terhadap profesi akademik harus menjadi prioritas. 

Sebab, kualitas pendidikan nasional tidak hanya ditentukan oleh gedung megah atau laboratorium canggih, melainkan oleh sejauh mana negara memperlakukan para intelektualnya dengan adil, bermartabat, dan visioner. 

Sejarah telah mencatat bahwa pengangkatan tenaga honorer strategis menjadi PNS bisa dilakukan jika ada kemauan politik. Kini, giliran dosen PPPK yang menanti jawaban atas kegelisahan itu.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved