Opini
Kebangkitan Nasional dan Paradoks Demokrasi
Kita merayakan momen ketika kesadaran berbangsa pertama kali dinyalakan secara modern dan terorganisir pada 1908.
Oleh: Rusdianto Sudirman
Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare
TRIBUN-TIMUR.COM - Hari Kebangkitan Nasional selalu menghadirkan ruang kontemplasi yang ganjil bagi saya, terutama sebagai seseorang yang sehari-harinya bergelut dengan seluk-beluk hukum tata negara.
Kita merayakan momen ketika kesadaran berbangsa pertama kali dinyalakan secara modern dan terorganisir pada 1908.
Namun, di tengah gegap gempita seremoni itu, sebuah pertanyaan elementer kerap mengusik, benarkah kita sudah "bangkit" secara substantif, atau baru sekadar "terjaga" secara prosedural?
Boedi Oetomo, yang kita kenang sebagai tonggak sejarah, sejatinya adalah organisasi modern pertama yang mendobrak sekat-sekat primordialisme.
Ironisnya, 116 tahun berselang, demokrasi kita justru menunjukkan gejala pembusukan yang berakar pada sekat-sekat primordial yang seolah tak pernah benar-benar pergi.
Dalam perspektif hukum tata negara, ini adalah paradoks yang menyakitkan.
Reformasi 1998 memberi kita amandemen konstitusi yang revolusioner, pemisahan kekuasaan yang tegas, jaminan hak asasi manusia yang eksplisit, pembatasan masa jabatan presiden, dan pembentukan Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of constitution.
Secara tekstual, UUD 1945 pasca-amandemen adalah konstitusi demokratis paling maju yang pernah dimiliki Indonesia.
Namun, demokrasi kita berjalan pincang. Teks konstitusi yang superlatif itu seperti rumah megah berarsitektur canggih, namun dihuni oleh penghuni yang belum sepenuhnya memahami cara menyalakan lampu di dalamnya.
Kebangkitan pertama mengajarkan kita bahwa kemajuan hanya mungkin jika ada pelembagaan organisasi dan rasionalitas publik. Kini, rasionalitas publik itu justru sedang diuji dengan sangat berat.
Praktik demokrasi elektoral yang kita banggakan telah terdegradasi menjadi ritual lima tahunan yang prosedural-formalistik.
Pemilu, dalam pengamatan saya, telah menjadi perang logistik dan manipulasi algoritma yang mengerdilkan gagasan.
Ruang publik kita sesak oleh post-truth, kebisingan buzzer, dan politik identitas yang mengoyak tenun kebangsaan.
Bagaimana kita bisa bicara tentang penguatan demokrasi jika deliberasi publik jantung dari teori demokrasi Jurgen Habermas yang menjadi rujukan banyak mahkamah konstitusi dunia telah mati suri?
Dalam ranah hukum tata negara, kita menghadapi tantangan serius yang berlapis.
Pertama, problem pengelolaan checks and balances. Di atas kertas, kita memiliki sistem presidensial dengan multipartai.
Praktiknya, kita menyaksikan koalisi gemuk yang membuat fungsi pengawasan DPR lumpuh.
Ketika parlemen berubah menjadi stempel kebijakan eksekutif, di situlah letak krisis konstitusional yang senyap.
Putusan-putusan MK yang progresif dan independen sering kali menjadi benteng terakhir nalar hukum, namun lembaga ini pun tak steril dari intervensi politik yang merusak integritasnya.
Penguatan demokrasi harus dimulai dari pengembalian marwah lembaga perwakilan sebagai penyeimbang, bukan pendukung tanpa syarat.
Kedua, tantangan oligarki dan pembajakan regulasi. Kajian Jeffrey Winters tentang oligarki di Indonesia menemukan relevansinya yang akut hari ini.
Demokrasi kita dibajak oleh segelintir aktor yang memutar uang dan kekuasaan untuk memproduksi undang-undang yang tidak responsif terhadap kebutuhan publik, melainkan adaptif terhadap kepentingan sempit.
Proses legislasi sering kali berlangsung kilat, tertutup, dan minim partisipasi bermakna (meaningful participation) sebuah doktrin yang telah ditegaskan MK sebagai syarat sahnya pembentukan undang-undang.
Kebangkitan jilid dua yang kita butuhkan adalah kebangkitan kedaulatan rakyat dalam pembentukan hukum. Hukum tidak boleh lahir dari rahim transaksionalisme politik yang sumbang.
Ketiga, dan ini yang paling mengakar, adalah tantangan membangun budaya konstitusi.
Kita masih terbelenggu oleh feodalisme politik modern. Bung Karno pernah berpidato tentang revolusi mental, dan hari ini kita merasakan betapa profetis gagasan itu.
Secara konstitusional, kita menganut demokrasi yang berkedaulatan rakyat.
Secara kultural, sebagian masyarakat dan elite masih terjebak dalam status ekonomi yang timpang, mengagungkan figur individu yang nyaris tanpa cela, dan anti dengan kritik.
Padahal, esensi kebangkitan nasional adalah lepasnya dari belenggu masa lalu dan mentalitas terjajah yang selalu bergantung pada figur "bapak" penyelamat.
Demokrasi yang sehat membutuhkan warga negara yang merdeka secara nalar dan berani secara politik, bukan sekumpulan massa yang hanya menjadi penonton di negeri sendiri.
Hari Kebangkitan Nasional seharusnya menjadi alarm bahwa kita belum benar-benar bangkit dari krisis paradigma. Kebangkitan yang sejati dalam konteks kekinian adalah kemampuan kita membangun infrastruktur demokrasi yang inklusif.
Infrastruktur itu bukan hanya gedung KPU atau Bawaslu, melainkan pikiran kritis kolektif, literasi digital yang mumpuni, dan penegakan hukum yang tanpa pandang bulu.
Kita perlu mendorong demokrasi permusyawaratan yang melembaga di tingkat komunitas, memperkuat otonomi kampus sebagai mercusuar intelektual, dan memastikan ruang bagi masyarakat sipil untuk bernapas tanpa intimidasi.
Kita mesti jujur, jalan ke depan tidak akan mudah. Polarisasi sosial masih menjadi sesuatu yang dapat dilakukan secara massiv setiap kali menjelang pemilu atau pilkada.
Perkembangan dan pergeseran cara merebut kekuasaan terus berkembang, dan regulasi kita selalu tertatih-tatih di belakang.
Namun, putus asa bukan pilihan. Sebagaimana para pemuda di era Boedi Oetomo yang tidak memiliki sumber daya memadai tetapi memiliki visi melampaui zamannya, kita pun harus memupuk optimisme yang bersandar pada kerja-kerja pemikiran dan pengorganisasian akar rumput.
Kebangkitan nasional yang orisinal mengajarkan kita bahwa perubahan besar selalu inklusif dan melibatkan tenaga pikiran muda.
Maka, penguatan demokrasi ke depan bukan hanya soal revisi undang-undang pemilu, tetapi tentang menyalakan kembali "Boedi Oetomo-Boedi Oetomo" baru.
Komunitas-Komunitas pejuang nalar yang mengonsolidasikan demokrasi dari bawah, dari desa, dari lorong-lorong sempit, dan kelompok marginal harus lebih banyak bergerak untuk memberikan literasi politik kepada masyarakat.
Hanya dengan itu, kebangkitan nasional tidak berhenti sebagai fosil sejarah, melainkan berubah menjadi energi perjuangan untuk menyempurnakan janji kemerdekaan, mewujudkan Indonesia yang adil dan bermartabat, tempat kedaulatan rakyat berdiri tegak di atas fondasi hukum yang berkeadilan.
Di situlah letak ujian terberat kita sebagai bangsa, apakah kita mampu menjadikan refleksi sejarah sebagai tenaga penggerak untuk menyempurnakan demokrasi yang sedang terseok-seok, atau kita terlena dalam perayaan kosong yang melupakan esensi kebangkitan itu sendiri. Wallahu a'lam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-03-27-Rusdianto-Sudirman-5.jpg)