Opini
Pembatasan Masa Jabatan Ketua Partai
Empat paragraf dalam laporan tahunan 2025 Komisi Pemberantasan Korupsi itu barangkali akan lebih banyak ditolak daripada didukung.
Rekomendasi KPK juga menyasar masalah kaderisasi yang menjadi korban utama. Ketika ketua umum tak tergantikan selama puluhan tahun, jenjang kepemimpinan partai seperti botol yang tersumbat di bagian atas.
Kader-kader potensial hanya bisa menunggu entah sampai kapan. Situasi ini diperburuk dengan kecenderungan aklamasi dalam setiap kongres.
Megawati, Surya Paloh, dan Prabowo berkali-kali terpilih secara aklamasi. Tidak ada kompetisi yang sejati. Yang ada hanya ritual pengukuhan.
Yang menarik, ada contoh tandingan dari Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra. Ia memimpin Partai Bulan Bintang selama 16 tahun, namun pada 18 Mei 2024 memilih mundur dengan alasan memberikan ruang regenerasi.
Keputusan tersebut justru menunjukkan bahwa pembatasan tidak selalu harus datang dari paksaan undang-undang, melainkan kesadaran sendiri bisa menjadi jalan meskipun kita tahu, terlalu sedikit yang punya kesadaran semacam itu.
Tentu, resistensi akan besar. Parpol-parpol besar akan berargumen bahwa pembatasan masa jabatan bertentangan dengan independensi partai. Mereka akan mengatakan bahwa partai adalah organisasi privat yang berhak mengatur dirinya sendiri.
Tetapi argumen ini runtuh ketika kita ingat bahwa partai politik adalah institusi publik, mereka dibiayai APBN, fungsi mereka diatur undang-undang, dan produk mereka adalah para pemimpin publik. Tidak ada ruang privat yang steril dari pengaturan demokratis dalam tubuh partai.
KPK juga merekomendasikan agar calon presiden, wakil presiden, dan kepala daerah harus berasal dari sistem kaderisasi partai.
Ini adalah dua sisi mata uang, di satu sisi mendorong partai menjadi institusi yang serius menyiapkan kader, di sisi lain mencegah loncatan kutu politisi instan. Namun bagaimana mungkin kaderisasi berjalan jika puncaknya tersumbat?
Pekerjaan rumah terbesar kini ada di DPR dan pemerintah. Rekomendasi KPK memerlukan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik .
Di sinilah ujian sesungguhnya, apakah para politisi di Senayan yang sebagian besar adalah kader partai dengan ketua umum yang justru menjadi objek pembatasan ini akan mengamini aturan yang membatasi bos mereka sendiri?
Rasionalitas publik akan bertabrakan dengan naluri mempertahankan status quo. Dan dalam pertarungan semacam itu, sejarah mengajarkan yang terakhir seringkali menang.
Maka rekomendasi KPK ini adalah dokumen penting bukan hanya karena apa yang diusulkannya, tetapi juga karena ia mengungkap apa yang selama ini kita pura-pura tidak lihat, partai politik kita, dengan segala kerumitan dan dinamikanya, sesungguhnya adalah istana-istana kecil yang penguasanya tak ingin turun takhta.
Megawati, Cak Imin, Surya Paloh, Prabowo. Empat nama dengan puluhan tahun kekuasaan. KPK telah menyodorkan cermin. Akankah mereka berkaca? Atau justru memecahkannya?
| Jamaluddin Jompa, Sang Nakhoda Kembali Menerima Mandat untuk Kemajuan Unhas |
|
|---|
| Nutri-Level dan Dilema Gula: Antara Kesehatan Publik dan Budaya Manis |
|
|---|
| Mengukir Jejak Kartini: Inspirasi Kekuatan dan Kepemimpinan Perempuan di Madrasah |
|
|---|
| Badik Bukan Kekerasan: Analisis Kritis terhadap Penyalahpahaman Nilai Siri’ dalam Praktik Sosial |
|
|---|
| Ambisi Motor Listrik MBG: Pendidikan Tersendat, Kebijakan Kehilangan Arah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-03-27-Rusdianto-Sudirman-5.jpg)